Potretkota.com - Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur (BPK Jatim) mencatat sebanyak 2321 unit Ranmor (Kendaraan Bermotor) R4 (Roda Empat) atau lebih, atas kepemilikan lebih dari satu unit dengan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) belum bayar pajak progresif. Koreksi BPK Jatim ini diperoleh secara uji petik pada data NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).
BPK Jatim juga mengambil sampel data dari aplikasi TETAP (Tingkatkan Edukasi dan Terampil, Pasti Sukses) milik Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur (Bapenda Jatim), per tanggal 19 Maret 2025 dan data pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun 2024. Data-data kendaraan terkena pajak progresif itu teregistrasi di sejumlah Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Jawa Timur.
Baca juga: Rasiyo DPRD Jatim Dilaporkan, Demokrat Diam atau Melawan?
Antaranya, Samsat Surabaya Utara, Surabaya Selatan, Surabaya Barat, Surabaya Timur, Malang Kota, dan melalui e-Samsat (Electroni Samsat), yang menunjukkan bahwa terdapat kepemilikan Ranmor R4 yang lebih dari satu unit kendaraan dengan satu NIK, namun tidak dikenakan tarif progresif minimal, sebanyak 2.321 Ranmor R4 atau lebih.
Menanggapi temuan BPK Jatim, Ketua Tim Kerja Administrasi dan Pelayanan Pajak Bapenda Jatim Rizal Wahyu Putranto, mengakui adanya kesalahan input data wajib pajak pemilik Ranmor R4 atau lebih di Samsat-samsat Jawa Timur. Akan tetapi kesalahan input data itu sendiri, dinyatakan Rizal tidak bermula dari petugas Bapenda, melainkan terjadi dari bagian kepolisian.
“Bapenda tidak berdiri sendiri. Di Samsat ada tiga instansi Kepolisian, Bapenda, dan Jasaraharja. Dan selaku koordinator Samsat adalah rekan-rekan kepolisian, ini tercantum di Perpres 5 2015. Bahwa pelayanan di Samsat itu terintegrasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan jasaraharja, Perpres 5 2015,” ujar Rizal di Gedung Bapenda Jatim, Jumat, (12/09/2025).
Alur pendaftaran Ranmor ini, diawali oleh kepolisian karena menyangkut Regident Ranmor. Regident Ranmor ini sendiri untuk memastikan kendaraan yang didaftarkan baik fisik dan berkasnya sudah valid atau tidak dan benar-benar legal atau tidak. Setelah dinyatakan valid dan legal, barulah dilakukan input data oleh petugas kepolisian di Samsat.
Baca juga: Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
“Nah, termasuk data NIK di dalamnya, ya, data NIK. Bahwa, ya, memang dari kepolisian ini, aplikasi itu sudah menjadi single aplikasi, yaitu namanya ERI, dari Korlantas Polri, Electronic Registration and Identification. Nah, itu digunakan di seluruh Samsat di Indonesia ini, atas dari data ERI itu, itu baru dikirimkan ke aplikasi kami, termasuk inputan NIK,” jelas Rizal.
Setelah Regident dan input data, lanjut Rizal, petugas Bapenda yang dalam hal ini adalah petugas Penetapan Pajak, juga melakukan identifikasi dan input berdasarkan hasil Regident dan input data, termasuk NIK pemilik kendaraan bermotor oleh kepolisian. Atas dasar inilah kemudian petugas Bapenda menetapkan nilai PKB berikut progresif dan denda jika ada.
“Banyak memang ya, itu memang ada kesalahan penginputan NIK. Terus ada juga kasus yang NIK, sekarang kan satu NIK, Pak, ya. Jenengan, misalnya, KTP pertama Jombang, terus pindah ke Sidoarjo. Nomor NIK-nya kan sama? Tetap. Sama, tetap. Tapi, alamatnya berubah. Nah, ini ada kasus, pemiliknya pertama itu alamat masih di sana, beli kendaraan. Nah, dijual. Terus pindah alamat, beli kendaraan lagi. NIK-nya sama, ya, gitu,” tandas Rizal.
Baca juga: Proyek Kemensos, Ada Perbedaan Hasil Verivali Antara Konsultan dan UB
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Timur agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah melakukan evaluasi atas aplikasi TETAP dan melakukan perbaikan kelemahan aplikasi dalam menetapkan urutan kepemilikan objek pajak dengan identitas wajib pajak yang sama.
Selain itu, BPK meminta agar ada perbaikan data terhadap NPWPD atas objek pajak dengan identitas wajib pajak yang sama dan menginstruksikan kepada para petugas penetapan supaya lebih cermat dalam melakukan penetapan NPWPD dan penetapan pengenaan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda Jatim menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK. Pihaknya akan melakukan perubahan sistem dengan mewajibkan pengisian NIK wajib pajak sebelum dilakukan proses penetapan serta memungkinkan aplikasi TETAP untuk mengidentifikasi kesamaan kriteria kendaraan yang didaftarkan dengan kendaraan yang telah terdaftar sebelumnya atas NIK yang sama serta mengenakan nomor kepemilikan urutan berikutnya pada NPWPD yang sama. (ASB)
Editor : Redaksi