Potretkota.com - Ketua Pusat Kajian dan Pengembangan Akutansi dan Bisnis (PKPAB) Universitas Brawijaya (UB), Dr. Drs. Bambang Hariadi, M.Ec., Ak, mengaku sudah mengembalikan uang korupsi penyalahgunakan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se Kabupaten Mojokerto, tahun 2021-2022, melalui Kejaksaan.
Bambang Hariadi menyatakan, Terdakwa Yuki Firmanto setor proyek 27 puskesmas se Kabupaten Mojokerto ke rekening PKPAB Universitas Brawijaya hanya 5 persen. Potongan 5 persen untuk PKPAB UB, diklaim Bambang Hariadi biasanya dipakai untuk kegiatan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya dan bayar pegawai.
Baca juga: Hakim Tipikor Putus Yuki Firmanto 7 Tahun dan Ganti Rp4.470.564.000
Dari total kerugian Negara Rp5.041.779.000, Bambang Hariadi disebut-sebut sudah melakukan pengembalian kurang lebih Rp500 juta. “Harusnya kalau 5 persen Rp250 juta, engga tau kenapa nominalnya Rp500 juta, kelebihannya utuk apa saya tidak tau?” kata Iqbal Shavirul Bharqi, SH.,MH penasihat hukum Terdakwa Yuki Firmanto, uang diserahkan dua tahap menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maret 2025.
Pengacara Iqbal Shavirul Bharqi menilai, doktor Bambang Hariadi seharusnya ikut menjadi tersangka. Karena, semua koordinasi dan laporan proyek Puskesmas se Kabupaten Mojokerto, mengetahui Ketua PKPAB UB Bambang Hariadi.
Sementara, Geo Dwi Novrian, SH salah satu Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Mojokerto merinci, uang Rp500 juta itu terdiri dari uang Negara Rp250 juta dan utang pribadi Terdakwa Yuki Firmanto Rp250 juta. “Semua diambil dari rekening PKPAB UB,” singkatnya.
Baca juga: Pledoi Yuki Firmanto Minta Keadilan di Pengadilan Tipikor
Saat persidangan sebelumnya, Bambang Hariadi mengaku memerintahkan Yuki Firmanto secara lisan untuk menggarap proyek Puskesmas se Kabupaten Mojokerto, tahun 2021-2022, total anggaran Rp5.041.779.000.
Yuki Firmanto disebut Bambang Hariadi mengerjakan proyek bersama timnya dan beberapa dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB), salah satunya Prof. Dr. Aulia Fuad Rahman, S.E., M.Si, Ak dan Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak., Ak.
Permintaan uang 5 persen, diklaim Bambang Hariadi bentuk bantuan sukarela untuk lembaga Pusat Kajian dan Pengembangan Akutansi dan Bisnis (PKPAB) Universitas Brawijaya (UB). “Karena lembaga (PKPAB UB) menjadi payungnya,” ujarnya.
Baca juga: Yuki Firmanto Dosen Universitas Brawijaya Dituntut Jaksa 10 Tahun
Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, dr. Sujatmiko, MM, M.M.R mengaku mengundang Yuki Firmanto secara resmi melalui surat kepada lembaga PKPAB UB, untuk menjadi narasumber persiapan puskesmas menjadi BLUD Kabupaten Mojokerto.
Setelah memberikan materi seminar untuk Kepala Puskesmas se Kabupaten Mojokerto, Sujatmiko tidak pernah berkomunikasi lagi, apalagi menerima aliran korupsi. (Hyu)
Editor : Redaksi