Potretkota.com - Tak gertak sambal, akibat beberapa kali somasi yang sudah dikirim tak ada tanggapan, Bos Apartemen My Tower Hotel, baik Shinta Wahyu Gondosiswanto (SWG) dan anaknya Hendra Gondosiswanto (HG), dipolisikan.
Laporan No: LP/B/768/VII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA Jawa Timur, tanggal 25 Juli 2025, dibuat Maria, melalui kuasa hukumnya Erling Tyas Aprillian, S.H., M.H, Moch. Kholis., S.H. M.H dan Moch.Murrsid, S.H.
Maria sengaja melaporkan SWG dan HG terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pembelian 3 unit Apartemen My Tower Hotel bernilai hampir Rp1 miliar.
Baca juga: Nawang Sasi Gugat PMH Bos Apartemen My Tower Hotel
Atas laporan tersebut, baik Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn saat dikonfirmasi memilih tak berkomentar. Pun demikian, Kanit Harda Polrestabes Surabaya, AKP Condro Raharjo, S.H., M.H dan Briptu Calvin Al Yansyah., belum berhasil dikonfirmasi. (ASB)
Baca juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan
Editor : Redaksi