Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri

potretkota.com
Royce Muljanto gunakan rompi tahanan.

Potretkota.com - Tidak kapok berurusan dengan penjara, Royce Muljanto kembali membuat ulah. Anak pemilik Showroom mobil Liek Motor ini jadi pesakitan karena merusak pintu kaca Bank Mandiri.

Akibat perbuatannya, Terdakwa Royce Muljanto didakwa dan diancam pidana sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya, Damang Anubowo,SE.,SH.,MH saat membacakan dakwaan, menyatakan bahwa Terdakwa Royce Muljanto sudah menendang pintu kaca Bank Mandiri CRC Jl Diponegoro 159 Surabaya. Tendangan tersebut berakibat pintu kaca m keadaan terkunci diloby Bank Mandiri CRC jalan Diponegoro 159 Surabaya hingga mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Royce Muljanto sendiri datang ke Jl Diponegoro 159 Surabaya untuk menemui Kepala Cabang dari Bank Mandiri CRC, Ricko Toriq Maulana Syahlani. "Kedatangan Terdakwa Royce Muljanto untuk mengambil kembali surat rumahnya beralamat di Perumahan Sakura Regency Blok F 14 Surabaya yang telah dilelang Bank Mandiri," kata Damang Anubowo.

Rumah Terdakwa Royce Muljanto sudah dilelang karena terdakwa telah menunggak pembayaran angsuran pinjaman di Bank Mandiri. Melihat pintu kaca loby Bank Mandiri tertutup dalam keadaan terkunci, Royce Muljanto lalu menendangnya.

"Kemudian, Terdakwa Royce Mulyanto menendang pintu kaca tersebut sebanyak tiga kali hingga salah satu pintu kaca sebelah kanan terlepas ke dalam," tambah Damang Anubowo.

Baca juga: Perkara Tipikor, Proyek PT Prasasti Tiara Ayunda Hasil dari Kajian Eri Cahyadi Disetujui Risma - Armuji

Melihat kondisi pintu kaca tidak jatuh, hanya bersandar di sebelahnya, Terdakwa Royce Mulyanto masuk melalui celah pintu kaca yang terlepas. Kemudian mengisi dan menulis buku tamu yang ada di meja resepsionis.

Sambil teriak-teriak mencari Ricko Toriq Maulana Syahlani, datanglah enam orang karyawan Bank Mandiri. Setelah puas, Terdakwa Royce Mulyanto lalu keluar dan mengencingi pohon yang ada didekat pintu pagar. Sehingga Bank Mandiri mengalami kerugian Rp20 juta.

Royce Pernah Tembak Mobil Eri Cahyadi

Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta

Terdakwa Royce Muljanto sendiri pernah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara karena menembak mobil Eri Cahyadi dengan senjata api berupa senapan angin merk Hatsan jenis Bullmaster kaliber 4,5.

Sebanyak 11 peluru menembus kaca belakang mobil toyota kijang innova warna hitam hingga rusak dan berlubang, Maret 2018 lalu. (Tono)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru