Potretkota.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasanuddin pakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi dapil Gresik-Lamongan ini jadi tersangka karena diduga terlibat korupsi dana hibah pokok pokiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) tahun 2019-2022, yang melibatkan Kusnadi eks Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.
Baca juga: Robot Bawah Air Buka Peluang Ekonomi Maritim Indonesia
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat siaran pers menjelaskan, Tersangka Hasanuddin memegang kendali distribusi anggaran untuk enam daerah, yakni Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang dan Pacitan.
“Dari situlah uang ratusan miliar rupiah diduga dikorupsi berjamaah, termasuk mengalir ke Kusnadi,” kata Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025) malam.
Baca juga: Desak KPK, Aktivis Ungkit Peran Ahmad Rizki Sadiq PAN di Perkara Korupsi Bupati Tulungagung
Hibah Kusnadi sendiri diungkap KPK, pada periode tahun 2020-2022 mendapat hibah total Rp397 miliar. Adapun rinciannya, 2019 Rp54,6 miliar, 2020 Rp84,4 miliar, 2021 Rp124,5 miliar, dan 2022 Rp135,2 miliar.
Selain Hasanuddin (HS), Tersangka lain yang ikut ditahan KPK antara lain, Jodi Pradana Putra (JPP) pengusaha asal Blitar, Sukar (SUK) mantan Kepala Desa (Kades) di Tulungagung dan Wawan Kristawan (WK) warga Tulungagung.
Baca juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Didakwa Terima Uang Rp6,15 miliar
“Perkara ini merupakan pengembangan kegiatan kasus tangkap tangan tahun 2022 lalu, terhadap saudara STS (Sahat Tua P Simanjuntak), selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 lalu,” tambah Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Hyu)
Editor : Redaksi