Potretkota.com – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar, Suharyono jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Suharyono didakwa bersama Yanuar Eri Saksono, S.T, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Kelurahan Sukorejo dan di Kelurahan Turi Kota Blitar, Tukilan Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudhan, Mastur Hudi Ketua TPS-KSM Mayang Makmur, Hadi Kamisworo Ketua TPS-KSM Ndaya’an dan Andi Winarta, S.Pt. Ketua TPS-KSM Turi Bangkit.
Baca juga: Hibah Pokir Guntur Wahono Anggota DPRD Jatim Rp30 Miliar
Dalam persidangan terungkap, pekerjaan program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kota Blitar, Rp1,4 miliar, diikat menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Pekerjaan ada NPHD dan ada surat perintah kerja,” kata Suharyono meski begitu tetap dinyatkan Majelis Hakim ada kelalaian dan tidak ada kehatian-hatianya.
Menurut Suharyono, pekerjaan hibah sudah sesuai prosedur. Awalnya program hibah tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur. “Setelah itu ada informasi, ada beberapa rumah belum selesai, ada kemiringan, ada yang tidak berkenan dan dialihkan ke orang lain,” ujarnya.
Terdakwa Suharyono menyebut, selama ini pihak TPS-KSM tidak pernah membuat berita acara. “Saya engga tau, karena tidak ada laporan. Kewajiban membuat laporan pelaksana, yaitu KSM didampingi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL),” jelasnya.
“Saya taunya baru terungkap. Kalau tau dulu saya arahkan, pasti beda lagi. Selama ini saya tidak pernah mendapat laporan baik dari Staf, KSM dan TFL,” tambah Suharyono.
Baca juga: Nama Guntur Wahono DPRD Jatim Muncul Dalam Sidang Pokir Jodi
Sementara, Mastur Hudi mengaku asal tanda tangan dan tidak baca dokumen pekerjaan program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar. “Saya tau ada kerugian dari pemeriksaan BPK,” akunya.
Mastur Hudi juga sedih, karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menggeledah rumah termasuk masuk kamar anak-anaknya. “Saya pernah di suruh ke Dinas PUPR. Saat itu di suruh tanda tangan ganti kerugian, kami sanggup, kita belum membayar tapi kejaksaan berlanjut. Hati saya sakit, karena rumah digeledah, dalam kamar anak saya ditemukan uang dan perhiasan. Uang itu hasil berhutang,” imbuhnya, berharap setelah ada pengembalian kerugian negara ada keringan hukuman.
Pun demikian, Tukilan yang ditunjuk sebagai Ketua oleh warga tampak sedih dan menangis hingga Majelis Hakim memberikan tisu kering untuk mengusap air matanya. “Saya engga dapat gaji, saya hanya tandatangan, tidak tau isinya,” terangnya, Ipal masih berfungsi dengan baik.
Diakui Tukilan sudah membawa uang hibah. Namun, selama ini untuk pembayaran tidak ada buktinya. “Penggunaaan uang Rp90 juta. Saya pakai Rp35 juta,” akunya, sisa uang juga dipakai rekannya Hasim dan Bayu.
Baca juga: Dicky Cobandono dan Adib Muchammad Zulkarnain Masuk Sidang Tipikor
Usai sidang, Sofya Ayu Yolanda, S.H penasihat hukum Tukilan tak pungkiri kliennya sedih dan menangis karena tidak menyangka proyek hibah bisa menyeretnya ke pengadilan. “Terdakwa sedih karena mengingat lagi perkaranya,” singkanya.
Terpisah, Dr Supriarno SH MH penasihat hukum Terdakwa Suharyono membenarkan jika program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar ada tanda tangan NPHD. “Seperti hibah pada umumnya, ada tanda tangan NPHD. Harusnya yang bertanggung jawab bukan Kepala Dinas,” tuturnya, memastikan kliennya tak bersalah karena sesuai prosedur.
Advokat yang pernah maju sebagai Bakal Calon Wali Kota Blitar dari PDI Perjuangan ini memastikan, kliennya Suharyono tidak menerima uang korupsi program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik yang bersumber dari DAK. “Saya pastikan Suharyono tidak menerima hadiah dari penerima hibah, nol rupiah,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi