Konsinyasi Sudah di PN Surabaya

Uang Ganti Rugi Proyek Underpass Taman Pelangi Rp83,1 Miliar

potretkota.com
Jemur Gayungan Gang 1, RT 02/RW 03, Surabaya (Bundaran Dolog Jl Ahmad Yani)

Potretkota.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sudah menitipkan uang ganti rugi atau konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk warga Jemur Gayungan Gang 1, RT 02/RW 03, Surabaya yang terdampak proyek underpass Taman Pelangi Bunderan Dolog.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto melalui Farhan Sanjaya, S.T., Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah dan Prasarana (DPRKPP) Pemkot Surabaya.

Baca juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

“Uang ganti rugi sudah dititipkan ke PN Surabaya,” kata Farhan Sanjaya, Selasa (9/12/2025) kemarin.

Untuk uang ganti rugi total 29 persil, disebut Farhan Sanjaya mencapai Rp81 miliar. Pada Tahun 2024, 13 persil sudah dibayar total Rp26,9 miliar.

Baca juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun

“Tahun 2025, 16 persil konsinyasi nilai Rp56,2 miliar,” jelas Farhan.

“16 persil tersebut saat ini sudah pengajuan permohonan eksekusi, sudah di laksanakan aanmaning, nanti disampaikan mana yang bisa dibayar dan mana yang lanjut eksekusi. Ketentuan pembayaran dapat dilakukan terhadap objek yang bebas dari sengketa,” tambah Farhan.

Baca juga: Zaenal Demokrat: Adhy Karyono Akhirnya Cabut Laporan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim

Untuk diketahui, Pemkot Surabaya berencana membangun underpass di Taman Pelangi Bundaran Dolog untuk mengatasi kemacetan di kawasan Jalan Ahmad Yani. Proyek ini, rencana didanai oleh Kementerian PUPR dengan anggaran sekitar Rp200 miliar dan ditargetkan rampung pada tahun 2026. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru