PPTK Dam Kali Bentak Blitar Diputus 5 Tahun 6 Bulan Penjara

potretkota.com
Terdakwa Heri Santosa, Hari Budiono, Muhammad Bahweni, Miftahul Iqbalud Daroini, Muhammad Muchlison.

Potretkota.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Heri Santosa sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Pembangunan Dam Kali Bentak beserta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hari Budiono, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Oleh karena itu, Heri Santosa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Baca juga: Hibah Pokir Guntur Wahono Anggota DPRD Jatim Rp30 Miliar

Berbeda, Hari Budiono, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Hari Budiono juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp 3.746.229.814,72. Karena sudah dibayar sebagian, sisa Rp2.774.480,10. Jika kerugian negara tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.  

Sedangkan, Muhammad Bahweni dan Miftahul Iqbalud Daroini dari CV Cipta Graha Pratama (CGP), sama-sama diputus 4 tahun 3 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hanya saja, Miftahul Iqbalud Daroini diharuskan membayar uang pengganti Rp135 juta. Jika tidak membayar, maka diganti hukuman kurungan selama 1 tahun. 

Baca juga: Nama Guntur Wahono DPRD Jatim Muncul Dalam Sidang Pokir Jodi

Sementara, Muhammad Muchlison Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti kerugian negara Rp1,1 miliar sudah dibayar Terdakwa Muhammad Muchlison.

Atas putusan ini, Setelah berunding denga penasihat hukum, baik Heri Santosa, Hari Budiono, Muhammad Bahweni dan Miftahul Iqbalud Daroini juga Muhammad Muchlison belum menentukan sikap. “Pikir-pikir,” katanya, Kamis (18/12/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

Baca juga: Dicky Cobandono dan Adib Muchammad Zulkarnain Masuk Sidang Tipikor

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana menyampaikan, diakui pekerjaan ada namun perkara ini masuk kategori total loss lantaran nomenklatur pekerjaan tidak sesuai.

“Barangnya ada, berfungsi, awal anggaran itu berbunyi bangunan penahan tebing atau bangunan penguatan tebing, itu nomenklaturnya. Artinya itu buat talut. Entah kenapa dibuat DAM? Itu salah. Bahkan tidak ada pembahasan perubahan anggaran dan dibahas di DPRD,” ungkap Willy, karena itu negara dirugikan Rp4.921.123.300. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru