Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat

potretkota.com
Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti RSUD dr Ishak.

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan pendapatan pasien tidak mampu atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Ishak yang menyeret dua terdakwa, yakni Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti.

Dalam persidangan, Jaksa menyebut Yudi Rahmawan yang menjabat sebagai Wakil Direktur RSUD dr Ishak, bersama Reni Budi Kristanti selaku pegawai tetap rumah sakit, diduga secara bersama-sama menyimpangkan pengelolaan pendapatan rumah sakit sepanjang tahun 2022 hingga 2024.

Baca juga: Cegah Superflu, Warga Surabaya Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri 

Jaksa Anik menjelaskan, para terdakwa memerintahkan agar sebagian pembayaran pasien SKTM tidak disetorkan sesuai ketentuan. Padahal, pendapatan dari pasien tidak mampu merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang wajib dicatat dan disetorkan ke kas daerah. 

“Seluruh pendapatan rumah sakit, termasuk dari pasien SKTM, wajib dibukukan dan disetor. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan tersebut dan dapat diidentifikasikan sebagai tindak pidana,” ujar Jaksa Anik diPengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Alur Dugaan Penyimpangan

Dalam dakwaan disebutkan, pasien SKTM awalnya diarahkan untuk menemui verifikator, kemudian berkonsultasi dengan Reni. Meski berstatus tidak mampu, keluarga pasien tetap diminta melakukan pembayaran.

Baca juga: Ishaq Jayabrata Tolak Joni Wahyuhadi CEO RS Pura Raharja, Syaiful Ma'arif: Lucu

Uang pembayaran tersebut diterima oleh petugas, di antaranya Yunika, kemudian diambil oleh Reni dan dibawa ke bagian keuangan. Namun, proses pencatatan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Saksi Diah hanya diminta menandatangani, sementara sejak awal perhitungan uang dilakukan oleh saksi Reni,” ungkap Jaksa, Senin (2/2/2026).

Selanjutnya, uang penerimaan pasien SKTM tersebut diduga diserahkan oleh Reni kepada Yudi Rahmawan. Dalam rentang 2022–2024, total uang yang diserahkan mencapai Rp3,9 miliar dari 455 kejadian transaksi.

Baca juga: Rasiyo DPRD Jatim Dilaporkan, Partai Demokrat Melawan!

Anik memaparkan, total penerimaan dari pasien SKTM yang seharusnya masuk tercatat mencapai sekitar Rp9 miliar, dengan jumlah pasien mencapai sekitar 16 ribu orang. Bahkan, berdasarkan perhitungan jaksa, total uang yang seharusnya masuk ke kas rumah sakit diperkirakan mencapai Rp19 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp4.302.053.964, dengan rincian uang yang diserahkan Reni kepada Yudi sebesar Rp3.935.000.000. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru