KPK Tuntut Pemberi Uang Bupati Ponorogo 2 Tahun 5 Bulan Penjara

potretkota.com
Terdakwa Sucipto bersama advokat.

Potretkota.com - Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Terdakwa Sucipto, Direktur CV Cipto Makmur Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terkait proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono S. Ponorogo.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa mengungkapkan bahwa Sucipto memberikan uang sebesar Rp950 juta kepada Sugiri Sancoko melalui Direktur RSUD dr. Harjono S. Ponorogo, Yunus Mahatma.

Baca juga: Camat Tarokan Kediri Akui Terima Aliran Dana Suap Pengisian Perangkat Desa Rp150 Juta

Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, antara lain di lingkungan RSUD dr. Harjono S. Ponorogo, kantor Bupati Ponorogo, rumah dinas bupati, hingga beberapa lokasi lain di Kabupaten Ponorogo.

Terdakwa Sucipto.

Jaksa menjelaskan, uang komitmen fee 10 persen diberikan agar perusahaan milik terdakwa Sucipto mendapatkan proyek pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun di RSUD dr. Harjono S. Ponorogo tahun anggaran 2024, nilai Rp14.030.930.030,81.

Menurut jaksa, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melalui Direktur RSUD Dr Harjono Soekandar, dr. Yunus Mahatma, Sp.P saat itu diduga mengatur proses pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Mujib Ridwan di RSUD agar proyek tersebut dimenangkan oleh CV Cipto Makmur Jaya.

Baca juga: Jaksa Periksa Kades dan Camat Kediri di Pengadilan Tipikor

“Pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan jabatan yang dimiliki oleh Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo yang dapat menentukan atau mempengaruhi pemberian paket pekerjaan di RSUD,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan.

Atas perbuatannya, jaksa menilai Sucipto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa pun meminta agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sucipto selama 2 tahun dan 5 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Baca juga: Terdakwa Sucipto Tahan Tangis Akui dan Sesali Pemberian Fee Proyek RSUD Dr. Harjono Ponorogo

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sucipto berupa Pidana Penjara selama 2 Tahun dan 5 Bulan, denda Rp250 juta subsider pidana penjara 90 hari,” kata Johan Dwi Junianto, Penuntut Umum dari KPK, Jumat, 6 Maret 2026.

Sementara, Advokat Rekha Tustarama,S.H.,M.H salah satu penasihat hukum Terdakwa Sucipto menyatakan, agenda sidang berikutnya pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru