Terdakwa Sucipto Tahan Tangis Akui dan Sesali Pemberian Fee Proyek RSUD Dr. Harjono Ponorogo

avatar potretkota.com
Terdakwa Sucipto di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terdakwa Sucipto di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Dr. Harjono Soekandar Ponorogo, tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (24/2/2026).

Direktur CV Cipto Makmur Jaya itu mengaku menyesali perbuatannya terkait pemberian komitmen fee sebesar 10 persen demi mendapatkan proyek pembangunan paviliun rumah sakit pada awal 2024.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Akui Utang ke Pengusaha Sugiri Heru Sangoko

Di hadapan majelis hakim, Sucipto menceritakan awal mula dirinya terlibat dalam proyek tersebut. Ia mengaku mendapat arahan dari rekannya, Daris Fuadi, untuk menemui seorang broker bernama Sugiri Heru Sangoko

Pertemuan dengan Sugiri Heru Sangoko, kemudian disampaikan Terdakwa kepada Direktur RSUD Dr Harjono Soekandar, dr. Yunus Mahatma, Sp.P. Ia menyebut, jika ingin ikut mengerjakan proyek, maka harus memenuhi persyaratan administrasi.

Setelah itu, Sucipto berkoordinasi dengan Mujib Ridwan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) sekaligus Wakil Direktur RSUD Dr. Harjono Soekandar. Dalam proses itu, Sucipto mengaku mendapat informasi adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek Rp14.030.930.030,81. 

“Kalau tidak memberikan, saya takut kegiatan gagal. Saya juga butuh pekerjaan agar orang-orang bisa kerja,” ucapnya dengan suara bergetar.

Terdakwa Sucipto menyebut total fee yang akhirnya diberikan mencapai Rp1,2 miliar. Dari jumlah itu, Rp950 juta diserahkan secara bertahap melalui Mujib pada Mei, September, dan Desember. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), nominal yang tercatat masing-masing sebesar Rp485 juta, Rp300 juta, dan Rp400 juta.

Ia juga mengatakan penyerahan uang dilakukan di ruang Direktur RSUD Dr. Harjono Soekandar, dr. Yunus Mahatma, Sp.P. Sucipto mengaku mendengar bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi kepentingan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Baca Juga: KPK dan Hakim Tipikor Menyoal Gubernur Khofifah Kelola Hibah

“Komitmen fee 10 persen itu katanya untuk Bupati,” ungkapnya.

Selain itu, Sucipto mengaku pernah menyerahkan tambahan uang Rp200 juta kepada Sugiri Heru Sangoko yang disebut sebagai pengembalian pinjaman terkait Sugiri Sancoko. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti hubungan antara Heru dan Bupati.

Dalam persidangan, Sucipto menegaskan bahwa fee 10 persen tersebut diambil dari keuntungan proyek, bukan dari pengurangan spesifikasi pekerjaan.

“Dari kontrak untung 15 persen, saya hanya mengambil 5 persen. Sisanya 10 persen dibagikan sebagai fee,” jelasnya.

Baca Juga: Jurus KPK Bikin Keok Khofifah

Dengan nada menahan isak tangisnya, Sucipto menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia mengaku sangat terpukul, terlebih saat dirinya ditahan, sang ibu meninggal dunia.

“Saya sangat menyesal. Setelah kejadian ini, saya tidak akan mengulangi lagi. Saat saya ditahan KPK, ibu saya meninggal. Istri saya merawat nenek yang sakit, anak saya dua masih sekolah,” tuturnya.

Menurut Sucipto, kondisi keuangan keluarganya saat ini sedang sulit, dengan sejumlah kredit bank macet serta tanggungan kepada para vendor.

Majelis hakim dalam persidangan mengingatkan bahwa hukum bukan semata-mata soal kepastian, tetapi juga tentang keadilan. Menutup keterangannya, Sucipto kembali menyatakan penyesalannya. “Saya benar-benar sangat menyesal,” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru