Eks Kepala Dinas Terbukti Bersalah dalam Korupsi Rusunawa Sidoarjo

potretkota.com
Terdakwa Sulaksono, Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto.

Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H. menjatuhkan putusan kepada sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kerja Dinas Perumahan dan Permukiman sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPPCKTR) Kabupaten Sidoarjo.

Dalam putusan yang dibacakan, para terdakwa saat menjabat Kepala Dinas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo dinilai terbukti turut serta dalam tindak pidana pengelolaan Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) Tambaksawah Sidoarjo yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9.751.244.222,20.

Baca juga: Perkuat Citra Golkar, AMPG Jatim dan Sidoarjo Bagikan 300 Takjil

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Ir. Sulaksono dan Ir. Dwidjo Prawito, M.MT masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Ir. Agoes Boedi Tjahjono, MM, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Dr. Heri Soesanto, S.H., M.H. dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Dedi Irwansa Partai Demokrat Dorong 30 Persen Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Jalan Desa

Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, S.H., menuntut para terdakwa dengan hukuman yang lebih berat.

Jaksa menuntut Ir. Dwidjo Prawito, M.MT dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp870.586.069. Apabila uang tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk terdakwa Ir. Sulaksono, jaksa menuntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1.355.895.928,20. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan Tunggal, Warga Krian Sidoarjo Swadaya Tambal Jalan Berlubang

Sementara terdakwa Ir. Agoes Boedi Tjahjono, MM dituntut 6 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp796.673.363 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Adapun Dr. Heri Soesanto, S.H., M.H. sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 4 tahun, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (SR)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru