Potretkota.com - Pijat tradisional (Pitrat) di Jalan Barata Jaya Blok B Surabaya digerebek unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal, Polrestabes Surabaya. Penggerebekan karena usaha milik KA (59) alias Bu Mamik dianggap memberikan layanan seks terselubung kepada para pelanggannya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat jumpa pers mengatakan, panti pijat ini sudah lama beroperasi sejak tahun 1996 silam. Tarif layanan para terapis cantik ini mulai Rp100 ribu hingga Rp 500 ribu per jam, harga sesuai kesepakatan berdasarkan layanan yang diinginkan pelanggan atau tamu.
Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
“Saat penggerebekan ada 14 terapis yang diamankan,” kata AKP Ruth Yeni, Rabu (19/9/2018).
Baca juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan
Sementara, barang bukti ang diamankan diantaranya buku catatan terapis yang melayani tamu, alat kontrasepsi atau kondom, uang tunai Rp 1,4 juta, minyak pijat serta barang bukti lainnya.
Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Akibat perbuatannya, para masing-masing tersangka dijerat dengan UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Jar)
Editor : Redaksi