Pegawai dan Calo BRI Mulyosari Terbukti Bersama-Sama Korupsi

potretkota.com
Ratih Dwi Kemalasari, Maria Liana, Lenny Astuti Noerhidayati, dan Haswadun Hasanah.

Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan putusan bersalah kepada empat terdakwa dalam perkara korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mulyosari, Cabang Kapas Krampung, Kota Surabaya.

Keempat terdakwa tersebut adalah Ratih Dwi Kemalasari, pegawai BRI Unit Mulyosari, serta tiga orang calo kredit yakni Maria Liana, Lenny Astuti Noerhidayati, dan Haswadun Hasanah.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Perketat Pengawasan Tekan Calo di Samsat

Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di persidangan, Senin (16/3/2026).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Lenny Astuti Noerhidayati dan Maria Liana selama 4 tahun dan 6 bulan. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Baca juga: Kredit Fiktif Porang, Pimcapem BRI Muncar Dituntut 4 Tahun Penjara

Selain itu, Lenny Astuti Noerhidayati diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp885.569.775. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara Maria Liana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp860.344.434. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Untuk terdakwa Haswadun Hasanah, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider kurungan 80 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp396.797.511. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Sedangkan Ratih Dwi Kemalasari pegawai BRI yang berperan dalam penginputan dan pemrosesan kredit fiktif dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari.

Terdakwa Ratih juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp374 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru