Perkara Rp 28 Miliar Jadi Perhatian

KAI Jatim Soroti Dugaan Gratifikasi Bupati Sidoarjo Subandi

potretkota.com
Abdul Malik SH MH

Potretkota.com - Penanganan perkara dugaan penggelapan dana sebesar Rp28 miliar yang menyeret Bupati Sidoarjo, Subandi, hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Di tengah proses tersebut, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik SH MH mengungkap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Subandi. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan perizinan dalam pengembangan usaha di wilayah Sidoarjo.

Baca juga: Hakim Tipikor Hukum Sri Setyo Pertiwi 4 Tahun Penjara 

Abdul Malik mengaku memiliki sejumlah bukti, termasuk data perusahaan yang diduga memberikan uang kepada Bupati sebagai bentuk gratifikasi. “Kalau dibuka, tidak mungkin seseorang menjadi bupati tanpa ada dukungan. Saya mengetahui sejumlah perusahaan yang memberikan uang, berapa nominalnya, dan dari mana saja. Itu bentuk gratifikasi,” tegasnya.

Pihaknya menilai, pemberian dana dari pihak pengusaha kepada kepala daerah tidak mungkin terjadi tanpa adanya kepentingan tertentu. Dugaan tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan proses perizinan, khususnya dalam pengembangan lahan usaha.

“Saya juga menjadi penasihat hukum salah satu perusahaan. Dari laporan yang saya terima, ada pemberian uang secara langsung, dan itu disampaikan oleh direkturnya,” ujarnya.

Baca juga: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara 

Abdul Malik pun mendesak Mabes Polri untuk turut menangani dugaan gratifikasi tersebut. Ia menyatakan kesiapannya memberikan keterangan dan data yang dimiliki kepada penyidik. “Kalau diperlukan, saya siap diwawancarai. Saya punya data perusahaan-perusahaan yang memberikan uang kepada bupati,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat yang saat ini ditangani oleh Polda Jawa Timur. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya dihentikan atau dilimpahkan ke Mabes Polri karena memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan penggelapan dana Rp 28 miliar yang tengah disidik Bareskrim.

Baca juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati

“Sertifikat yang diduga digelapkan dan dilaporkan ke Polda Jatim merupakan alat bukti penting dalam kasus dugaan penipuan investasi Rp 28 miliar yang ditangani Mabes Polri. Jadi, seharusnya penanganannya terintegrasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterkaitan objek hukum dalam kedua perkara tersebut menjadi alasan kuat agar penanganan dilakukan secara terpadu demi efektivitas proses hukum. “Semua saling berkaitan, sehingga perlu penanganan yang terkoordinasi,” pungkas Abdul Malik. (SR)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru