Potretkota.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dispendik Jatim), Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd., kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Syaiful Rachman didakwa bersama Kepala Bidang SMK Dispendik Jatim, Dr. Drs. Hudiyono, M.Si., yang pada Desember 2016 menjabat secara ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Jimmy Tanaya yang diduga berperan dalam mengatur dan mengondisikan proyek di lingkungan Dispendik Jatim.
Baca juga: Dewan Pendidikan Jatim Ajak Sekolah Ajarkan Siswa Mampu Ubah Sampah Menjadi Berkah
Terungkap, bahwa sejumlah perusahaan diduga digunakan oleh Jimmy Tanaya sebagai kendaraan dalam pelaksanaan proyek. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Buana Jaya Surya yang dipimpin Lidya Tanaya, PT Lintang Utama Nusantara milik Supriyatno (paman Jimmy Tanaya), PT Tunas Maju Bersama yang dipimpin almarhum Ibnu Hajar, serta PT Berkah Pro Medika yang dipimpin Cahyo Nugroho, S.H.
Selain itu, turut disebutkan nama Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky, almarhum Subagio Direktur PT Delta Sarana Medika, serta Heri Budianto Direktur PT Multi Centra Alkesindo. Perusahaan tersebut juga disebut sebagai penerima aliran fee sebesar 2 persen.
“Perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Jimmy Tanaya terdapat kesepakatan fee sebesar 2 persen,” ujar Penuntut Umum dalam persidangan.
Penuntut Umum juga memaparkan bahwa proses pengadaan diduga telah dikondisikan sejak awal, mulai dari tahap perencanaan kebutuhan hingga penunjukan penyedia. Bahkan, terdapat indikasi peminjaman perusahaan untuk memenuhi persyaratan administrasi proyek.
Selain itu, pada periode 2017 hingga 2018, pelaksanaan kegiatan disebut tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara
Dalam dakwaan tersebut juga diungkap adanya dugaan rekayasa dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pengondisian pemenang lelang yang tidak berdasarkan prinsip persaingan sehat.
Akibat perbuatan tersebut, Dispendik Jatim tahun 2017 diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp157 miliar.
Perkara Dispendik Lainnya
Sebelumnya, tahun anggaran 2018–2019, Syaiful Rachman didakwa bersama Eny Rustiana, S.E., M.M., M.Pd., Kepala SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8.270.996.811,04.
Baca juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi
Dalam putusan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis kepada Syaiful Rachman berupa pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan.
Tidak menerima putusan tersebut, Syaiful Rachman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, majelis hakim tingkat banding mengurangi hukuman menjadi 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda tetap Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski telah mendapatkan keringanan hukuman, Syaiful Rachman tetap mengajukan kasasi. Namun, upaya hukum tersebut akhirnya ditolak, sehingga putusan banding dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (Hyu)
Editor : Redaksi