Potretkota.com - Polemik antara Dewan Kesenian Surabaya (DKS) dan Pemerintah Kota Surabaya kembali memanas. Kuasa hukum DKS melayangkan keberatan keras sekaligus peringatan hukum lanjutan atas surat tanggapan Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya tertanggal 7 April 2026.
Advokat Dr. Hadi Pranoto, S.H., M.H kuasa hukum DKS menilai surat tersebut justru memperlihatkan kontradiksi administratif. Pemerintah Kota disebut mencabut Surat Peringatan, namun tetap mempertahankan surat lain tertanggal 1 April 2026 yang memiliki substansi serupa, yakni perintah pengosongan dan ancaman penertiban.
Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
“Ini bukan pencabutan, melainkan penyamaran administratif. Substansinya tetap sama, hanya wajahnya yang diganti,” tegas kuasa hukum.
Pihak DKS juga menyoroti tindakan Plt Kepala Dinas yang dianggap melampaui kewenangan. Kebijakan terkait pengosongan ruang publik dinilai bukan tindakan administratif rutin, melainkan keputusan strategis yang seharusnya diambil oleh pejabat definitif.
Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan melampaui kewenangan (ultra vires), yang dapat berimplikasi hukum secara administratif, perdata, maupun pidana.
Selain itu, DKS menilai terdapat indikasi maladministrasi, mulai dari tindakan tidak cermat hingga pengabaian prinsip kepastian hukum.
Permasalahan lain muncul dari alamat surat yang ditujukan kepada individu secara pribadi, bukan dalam kapasitas kelembagaan DKS. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah-olah terjadi penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi menjadi pencemaran nama baik,” ujar Hadi Pranoto.
Baca juga: Cermin Buram Reformasi: Ketika Dewan Kesenian Berhadapan dengan Kuasa Pemkot Surabaya
DKS menegaskan bahwa Balai Pemuda Surabaya bukan sekadar aset daerah, melainkan ruang budaya yang telah lama menjadi bagian dari ekosistem seni di Surabaya.
Pendekatan berbasis pengelolaan aset semata dinilai mengabaikan dimensi sosial dan kultural yang melekat pada ruang tersebut.
Sebagai respons, kuasa hukum DKS menyatakan tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum, antara lain Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Laporan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi, serta langkah hukum lain, baik pidana maupun perdata.
Kuasa hukum memberikan tenggat waktu 8 x 24 jam kepada pihak dinas untuk memenuhi sejumlah tuntutan, termasuk pencabutan seluruh surat terkait pengosongan, klarifikasi terbuka, serta penghentian tindakan administratif yang dinilai represif.
Baca juga: DKS Warisan Wali Kota Surabaya Soekotjo Hilang di Era Eri Cahyadi
“Kami masih percaya bahwa hukum bukan hanya alat kekuasaan, tetapi juga jalan untuk memulihkan keadilan,” pungkas Hadi Pranoto. (Hyu)
Editor : Redaksi