Potretkota.com - Kejaksaan memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), yakni dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bagus Juli serta dari Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dispendik Jatim), antara lain Sri Suarni, Heru Trijono, Siswoko Andianto, Agus Karyanto, Rahmat Sulistiyo, dan Titin Suwanti.
Para saksi tersebut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peningkatan sarana dan prasarana SMK tahun anggaran 2017 dengan nilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini menjerat Dr. Drs. Hudiyono, M.Si (Kepala Bidang SMK Dispendik Jatim), Jimmy Tanaya (pelaksana proyek), serta residivis Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd (Kepala Dispendik Jatim).
Baca juga: Robot Bawah Air Buka Peluang Ekonomi Maritim Indonesia
Sri Suarni, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Kejuruan pada Bidang Pembinaan Pendidikan SMK, mengungkapkan adanya keluhan dari salah satu sekolah terkait pengadaan sarana dan prasarana.
“Ada yang menyampaikan ke saya, alatnya diberikan tetapi tidak sesuai dengan jurusannya,” ujarnya, Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro
Senada, Heru Trijono yang saat itu menjabat Kepala Seksi Kurikulum SMK menyebutkan bahwa sejumlah barang yang tidak sesuai spesifikasi akhirnya tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah.
“Kalau barang tidak sesuai, akhirnya tidak bisa dipakai. Tidak bisa dimanfaatkan oleh SMK,” katanya.
Baca juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah
Program pengadaan sarana dan prasarana SMK se-Jatim memiliki pagu anggaran hibah sekitar Rp186 miliar. Namun, akibat dugaan pengondisian dan pengaturan proyek, pada tahun 2017 negara dirugikan hingga Rp157 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi