Kerugian Negara Rp909,5 Juta

Kredit Fiktif Porang, Pimcapem BRI Muncar Dituntut 4 Tahun Penjara

potretkota.com
Terdakwa Suwarno.

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri Banyuwangi menuntut terdakwa Suwarno, Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muncar, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan.

Tak hanya itu, Suwarno juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp909.505.106. “Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Jemaah Haji Usia 103 Tahun asal Banyuwangi Sendiri ke Tanah Suci

Dalam perkara ini, terdakwa bekerja sama dengan pihak ketiga bernama Wardono (DPO) untuk mengajukan kredit atas nama sejumlah warga dengan dalih usaha budidaya porang. Namun, berdasarkan fakta persidangan, para debitur tersebut tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Meski demikian, terdakwa tetap memerintahkan bawahannya untuk memproses hingga mencairkan kredit tersebut. Tercatat, delapan debitur masing-masing menerima pinjaman sebesar Rp100 juta, namun dana tersebut justru dikuasai oleh pihak lain.

Baca juga: Pegawai dan Calo BRI Mulyosari Terbukti Bersama-Sama Korupsi

Selain itu, proses survei lapangan dilakukan tidak sesuai dengan kondisi riil. Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan cabang pembantu dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam perbankan.

Suwarno juga diketahui tidak melakukan verifikasi kelayakan usaha debitur, membiarkan pengurusan dokumen dilakukan oleh pihak ketiga, tetap menyetujui kredit meskipun terdapat kejanggalan administrasi, serta mengabaikan hasil analisis dan rekomendasi dari petugas administrasi kredit.

Baca juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Audit internal turut menemukan indikasi kecurangan (fraud), termasuk penggunaan dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak adanya pengawasan setelah pencairan kredit dilakukan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru