Korban Bantah Dakwaan Jaksa

Dinikahi Saat di Bawah Umur, CN Mengaku Dibiayai Sekolah oleh Guru Karate Hingga Lulus

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Ganda Hadi Wijaya, guru sekolah dan karate usai menjalani persidangan di PN Surabaya, Kamis, (11/06/2026).

Potretkota.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana yang menjerat mantan guru karate di Surabaya, Ganda Hadi Wijaya, kembali digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/6/2026). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan CN sebagai saksi.

Usai persidangan, kuasa hukum Ganda, Suwanto, menyatakan keterangan CN membantah sejumlah poin dalam dakwaan. Menurutnya, pernikahan siri yang menjadi pokok perkara dilakukan atas permintaan CN tanpa adanya paksaan.

Baca juga: Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Didakwa TPKS

"Kami membantah dakwaan tersebut. Yang meminta untuk menikah justru korban sendiri, bukan Pak Ganda. Tidak ada paksaan sama sekali dan tidak ada bujuk rayu," ujar Suwanto.

Suwanto juga menyebut hubungan badan antara keduanya terjadi setelah pernikahan siri di Pamekasan. "Yang pertama kali memperawani korban bukan Pak Ganda. Setelah pernikahan siri baru ada hubungan badan antara keduanya," katanya.

Menurut Suwanto, Ganda tetap bertanggung jawab terhadap CN dengan membiayai kebutuhan dan pendidikannya hingga lulus SMK. "Pak Ganda bertanggung jawab terhadap korban, termasuk membiayai pendidikannya sampai lulus SMK," ungkapnya.

Baca juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan

Terkait usia CN yang masih 17 tahun saat menikah siri, Suwanto menegaskan tidak ada unsur paksaan. Sementara mengenai dugaan CN pernah dibawa pergi selama satu bulan, ia menilai keterangan tersebut terbantahkan.

"Dari keterangan korban sendiri, dia tidak pernah tinggal satu rumah. Jadi keterangan itu terbantahkan. Kalau diajak keluar, ya keluar lalu pulang masing-masing," ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa nenek CN mengetahui pernikahan siri tersebut. Untuk agenda berikutnya, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi yang meringankan Ganda.

Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Kuasa Hukum Guru Karate Cabul Mengajukan Penangguhan Penahanan Polisi

"Kami akan mengajukan saksi yang meringankan. Sejumlah keterangan saksi korban menurut kami juga sudah dibantah oleh keterangan Ganda dalam persidangan," kata Suwanto.

Ia menambahkan, informasi mengenai hubungan Ganda dan CN pertama kali disampaikan kepada keluarga CN oleh istri Ganda. "Menurut keterangan saksi ibu korban, yang memberi tahu dan menelepon saat itu memang istri Ganda," pungkasnya. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru