Potretkota.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana menyetubuhi murid yang di bawah umur, dengan terdakwa Ganda Hadi Wijaya kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (8/06/2026). Usai sidang, Indah Kuntarti pengacara terdakwa mengungkap sejumlah fakta. Istri sah Ganda disebut-sebut tidak pernah dilakukan pemeriksaan, baik oleh penyidik PPA Polrestabes Surabaya maupun Kejaksaan Negeri Surabaya.
Menurut Indah, istri sah Ganda Hadi Wijaya awalnya tidak mengetahui perilaku perselingkuhan Ganda dengan CN yang merupakan anak didik dan murid karatenya, yang kala itu masih berusia 17 tahun. Namun perselingkuhan itu di kemudian hari terungkap setelah istri sah Ganda, mencurigai gerak-gerik Ganda yang tak seperti biasanya. Istri Ganda pun berupaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya perilaku Ganda terbongkar.
Baca juga: Polres Pasuruan Sabet Lima Medali di HUT Bhayangkara ke-80
"Awalnya tidak mengetahui. Namun karena ada gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya semuanya terungkap. Istri sah terdakwa kemudian mendesak keluarga korban untuk mengambil sikap, apakah perkara ini akan dilanjutkan atau dilaporkan. Pada akhirnya pihak korban memilih melaporkan terdakwa," ungkap Indah.
Sementara itu, bersama Ganda, istri sahnya telah memiliki 2 orang anak yang disebutkan dalam persidangan. Anak-anak Ganda masing-masing berusia 4 tahun dan 8 tahun. Sedangkan soal tekad Ganda menikahi CN sewaktu masih di bawah umur, Indah kembali menegaskan, pernikahan tersebut didasari oleh rasa suka sama suka. Bahkan, CN dinyatakan lebih dahulu mendekati Ganda.
Baca juga: Nikah Siri Ganda Hadi Wijaya Guru Karate dan Murid Disebut Tidak Sah
"Hubungan tersebut didasari suka sama suka. Saya juga sempat menanyakan siapa yang pertama kali mendekati dan mengajak. Menurut keterangan Pak Ganda, yang lebih dulu mendekati adalah CN. Namun CN menjelaskan bahwa alasan dirinya menerima ajakan nikah siri adalah untuk menghindari dosa," tegas Indah.
Lebih lanjut, kata Indah, hakim kemudian meluruskan bahwa pernikahan tersebut tidak sah karena rukun nikah tidak terpenuhi. Apalagi saat itu korban masih di bawah umur. Hakim juga mengingatkan bahwa seorang guru harus memiliki etika dan mampu mendidik serta mengarahkan muridnya. Jika mengetahui muridnya berada dalam situasi seperti itu, seharusnya dikembalikan kepada orang tuanya.
Baca juga: Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Didakwa TPKS
"Sebelumnya istri sah Pak Ganda sempat melaporkan, tetapi karena tidak memiliki bukti yang cukup, laporan tersebut tidak dapat diproses oleh kepolisian. Kemarin kami sempat menanyakan (saling memaafkan antara keluarga Ganda dan keluarga CN) hal itu. Sepertinya tidak ada. Proses hukum tetap berjalan. Dari yang saya lihat, sepertinya tidak ada sikap saling memaafkan," pungkas Indah. (ASB)
Editor : Redaksi