Koruptor Sumenep Kembalikan Uang ke Negara

potretkota.com

Potretkota.com - Mengaku bersalah, Dirut PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep, Madura Sitrul Arsy Musa'ie, mengembalikan uang korupsi Rp 2.289 miliar dan US$ 35.969, dari dana Participating Interest (PI).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi pada wartawan mengaku, pengembalian uang tersebut, berarti tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jadi Pemicu Utang Pengelolaan Sampah Rp104 Miliar

“Tersangka Sitrul mengaku bersalah telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi saat menjabat Direktur PT. WUS tahun 2011-2015. Uang itu bagian dari uang Participasing Interest (PI) 10% yang diterima dari PSC Santos Blok Madura Offshore,” kata Didik Farkhan kepada awak media di kantor Kejati Jatim, Rabu (27/12/2017).

Pengembalian uang tersebut, merupakan pengembalian tahap dua. Karena sebelumnya pada awal penyidikan, Sitrul juga sudah mengembalikan sebesar Rp 2,145 Milyar dan US$ 167.661. Seluruh pengembalian uang itu, langsung dilakukan penyitaan dan uangnya dititipkan di rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin. Sementara untuk perkaranya sudah selesai pemberkasan.

Baca juga: KAI Jatim Soroti Dugaan Gratifikasi Bupati Sidoarjo Subandi

“Rencananya awal tahun 2018 berkas perkara Sitrul akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelas Didik.

Kasus korupsi di PT. WUS ini mulai disidik Pidsus Kejati Jatim pada pertengahan Juli 2017 lalu. Awalnya dari temuan BPK yang mengaudit PT WUS, diketahui selama dipimpin Sitrul ada beberapa pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Baca juga: Sidang Gubernur Khofifah, Mulai Kepala Daerah Hingga Menteri Terseret Kasus Korupsi Kebijakan 

Berbekal temuan dari BPK itu, Kejari Sumenep sempat menelisik kasus di PT. WUS. Karena lokasi perbuatan tersangka juga ada yang diluar Sumenep Akhirnya kasus itu ditarik ke Kejati Jatim.

Dari hasil Penyidikan kasus PT. WUS, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menetapkan dua tersangka. Disamping Sitrul, selaku mantan dirut PT. WUS, juga sudah ditahan Kepala Divisi Keuangan dan administrasi PT WUS Taufadi, SHi. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru