Potretkota.com -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Pranata Depari, S.H., M.H, menuntut terdakwa Luluk Haryadi, S.Pd., mantan Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, dengan pidana penjara selama 7 tahun 8 bulan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (15/7/2026).
Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan Luluk Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta. Denda Rp100 juta, subsider pidana penjara selama 100 hari.
Jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Luluk Haryadi sebesar Rp1.278.459.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka ganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.
Akui Sebagian Dana Hibah untuk Beli Rumah GP Ansor Bondowoso
Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (24/6/2026), Luluk Haryadi mengakui sebagian dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur digunakan untuk membeli rumah yang dijadikan kantor GP Ansor Bondowoso.
Menurut Luluk, dana hibah yang diterima telah didistribusikan kepada pengurus ranting dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor serta digunakan untuk pengadaan seragam organisasi. Ia menjelaskan, pengajuan hibah dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah anggota GP Ansor di Bondowoso. Namun, dalam pelaksanaannya, distribusi manfaat hibah diprioritaskan kepada anggota yang dinilai aktif.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso
Luluk menyebut dari 40 proposal hibah yang diajukan, hanya 11 proposal yang disetujui dengan nilai sekitar Rp100 juta per proposal. dirinya membantah telah mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah tersebut. Menurutnya, seluruh dana yang diterima telah digunakan untuk kepentingan organisasi.
Namun, ia mengakui terdapat penggunaan sebagian dana hibah untuk pembelian rumah GP Ansor Bondowoso.
Dalam keterangannya, Luluk mengakui terdapat kekeliruan dalam mekanisme pendistribusian dana hibah. Namun, ia tidak sependapat dengan hasil audit yang menyebut sebagian besar dana tidak dibelanjakan sesuai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Ia mengatakan pemecahan pengajuan hibah ke dalam beberapa proposal dilakukan agar manfaat dana tersebut dapat dirasakan lebih banyak anggota melalui pengadaan seragam Ansor dan Banser.
Baca juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta
Luluk juga menyebut nama Akik Zaman, mantan anggota DPRD Jawa Timur, sebagai pihak yang memperjuangkan usulan hibah tersebut. Sementara proses administrasi dan penginputan proposal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), menurutnya, dilakukan oleh Ahmad Afandi yang disebut sebagai staf Akik Zaman.
Meski demikian, Luluk menyatakan Akik Zaman tidak lagi terlibat setelah dana hibah dicairkan.
Terkait laporan pertanggungjawaban, Luluk mengakui sebagian besar dokumen disusun di tempat bendahara Ansor yang memiliki usaha percetakan. Sejumlah dokumen pendukung, seperti daftar hadir kegiatan, kemudian diserahkan kepada pengurus ranting untuk dilengkapi.
Luluk juga membantah tudingan bahwa pembelian mobil dan pembangunan rumah berkaitan dengan pencairan dana hibah. Ia mengklaim kendaraan tersebut dibeli sebelum dana hibah cair menggunakan hasil usaha perdagangan sapi dan kuda. (Hyu)
Editor : Redaksi