Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Edwin Syahbuddin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (DAOP) 8 Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Juli 2026.
Baca juga: Arus Balik Libur Sekolah, KAI Daop 8 Layani 40 Ribu Penumpang
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edwin Syahbuddin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.047.924.163 sebagaimana dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak tepat diterapkan dalam perkara ini. Sebab, objek perkara berupa tanah dan bangunan rumah dinas milik PT KAI DAOP 8 Surabaya telah menjadi objek sengketa dalam perkara perdata yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis berpendapat bahwa adanya putusan perdata tersebut menunjukkan persoalan mengenai hak dan kewajiban keperdataan atas pemanfaatan aset dimaksud telah memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, sehingga tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti dalam perkara pidana korupsi ini.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ridho Hendry Irawan, S.H..
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Edwin Syahbuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.047.924.163. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Baca juga: Nenek Elina Korban Pengosongan Rumah Paksa Mengaku Kehilangan Barang Berharga Senilai Rp5 Miliar
Awal dan Akhir Sewa Rumah Dinas
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari berakhirnya masa sewa tanah dan bangunan rumah dinas milik PT KAI DAOP 8 Surabaya yang berlokasi di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Rumah dinas tersebut sebelumnya disewa atas nama Djainuddin Kamil, ayah terdakwa yang merupakan pensiunan PT KAI. Masa sewa dinyatakan berakhir pada 30 November 2010.
Namun, menurut jaksa, sejak 1 Desember 2010 hingga 30 Mei 2025, Edwin Syahbuddin tetap menguasai dan menempati rumah dinas tersebut tanpa memperpanjang perjanjian sewa maupun membayar uang sewa kepada PT KAI.
Jaksa menilai tindakan tersebut merupakan penguasaan secara melawan hukum terhadap aset negara yang dikelola oleh PT KAI.
Baca juga: Wagub Emil Turun Tangan Redam Blokade Jalan Ponorogo–Pacitan
Aset Dimanfaatkan untuk Usaha
Dalam persidangan terungkap bahwa selama menguasai rumah dinas tersebut, sebagian bangunan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan usaha.
Selain digunakan sebagai tempat tinggal terdakwa, sebagian area rumah dimanfaatkan sebagai warung martabak, toko parfum, rumah makan, serta bengkel sepeda motor.
Khusus rumah makan "Bu Mus", jaksa mengungkapkan bahwa sejak tahun 2016 lokasi tersebut disewakan kepada pihak ketiga melalui empat kakak kandung terdakwa. Dari penyewaan tersebut, nilai sewa yang diterima secara bertahap disebut mencapai sekitar Rp580 juta.
Jaksa juga mengungkap bahwa pada April 2025 Edwin Syahbuddin mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut penuntut umum, gugatan tersebut merupakan upaya memperoleh legitimasi hukum atas penguasaan rumah dinas, meskipun terdakwa dinilai telah mengetahui bahwa objek sengketa merupakan aset milik PT KAI DAOP 8 Surabaya. (Hyu)
Editor : Redaksi