Korban Luka Parah

Pukul Hingga Cekik Seorang Pemuda, Dua Pengusaha Buah Diadili di PN Surabaya

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Yusuf dan Poerwanto di PN Surabaya, Rabu, (12/08/2026).

Potretkota.com - Perselisihan yang berujung kekerasan membawa dua pengusaha buah, Yusuf alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek, ke kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya mulai menjalani persidangan pada Rabu (12/8/2026).

Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan dakwaan terkait dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya, 22 tahun.

Baca juga: Ganda Hadi Wijaya Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Perkara ini bermula dari percekcokan. Namun, menurut dakwaan jaksa, perselisihan tersebut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan terhadap Louis.

Yusuf disebut mengepalkan tangan kanannya dan memukul bagian kepala serta wajah korban. Pukulan juga disebut mengenai mulut Louis. Korban sempat berusaha melawan dengan mendorong Yusuf. Namun situasi justru semakin brutal.

Jaksa menyebut Poerwantoro datang dari arah belakang dan ikut menghantam korban. Kepala bagian belakang, bahu, hingga tubuh Louis disebut menjadi sasaran pukulan secara bertubi-tubi. Tak berhenti di situ. Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap keterlibatan seorang pria bernama Fatah alias Celeng, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Fatah diduga membanting dan mencekik Louis. Bahkan, korban disebut mendapat ancaman akan dibunuh agar tidak melakukan perlawanan. Akibat kejadian tersebut, Louis mengalami sejumlah luka. Di antaranya memar pada kepala, wajah, bahu dan kaki, serta luka robek pada pipi kanan berukuran sekitar 2 x 1 sentimeter.

Baca juga: Kuasa Hukum Sampaikan Nota Pembelaan, Ganda Hadi Wijaya Bakal Divonis Pekan Depan

Peristiwa itu terjadi di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.12 WIB. Namun, pihak keluarga korban menyebut Louis bukan pihak yang mengetahui persoalan awal antara kakaknya, Natalia, dengan seorang pria bernama Yusuf alias Haji Yus.

Natalia mengaku sebelumnya sempat mendapat cacian dan tantangan untuk bertemu melalui sambungan telepon. Bahkan, ia mengaku telah menunggu hampir satu jam di lokasi yang disepakati, tetapi orang yang menantangnya tidak datang.

Ironisnya, setelah Natalia meninggalkan lokasi, ia justru mendapat kabar bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan. Menurut Natalia, rekaman CCTV di lokasi memperlihatkan Louis dipukul hingga terjatuh, kemudian dikerumuni sejumlah orang.

Baca juga: Mulai Bujuk Rayu Hingga Ancam Korban, Teguh Waluyo Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 10 Tahun

"Ketika adik saya berusaha membela diri, ada orang lain yang ikut memukul sampai dia terjatuh. Setelah itu datang beberapa orang yang mengerumuni, memegang, membanting, dan mengarahkan adik saya supaya bisa dipukuli lagi," ujar Natalia.

Kini, dugaan kekerasan tersebut bergulir di meja hijau. Dua pengusaha buah telah berstatus terdakwa, sementara satu nama lain yang disebut jaksa dalam perkara tersebut masih berstatus DPO.

Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang pembuktian apakah rangkaian tindakan yang didakwakan jaksa benar-benar terbukti secara hukum atau tidak. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru