Potretkota.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Dr. Otto Hasibuan menegaskan pentingnya kemandirian organisasi advokat. Menurutnya, PERADI berkembang melalui kontribusi dan kebersamaan anggota tanpa bergantung pada pembiayaan negara.
Hal tersebut disampaikan Otto saat meresmikan Grha DPC PERADI Surabaya di Jalan Menanggal Timur Nomor 40, Surabaya, Sabtu (5/9/2026).
Baca juga: Ketua PERADI Surabaya Ingatkan Etika dan Kewajiban Sosial Advokat
“Tidak ada satu rupiah pun uang yang diamanatkan atau diserahkan oleh negara kepada organisasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini,” kata Otto.
Pria yang sekarang menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) ini juga menegaskan l, aset PERADI harus tercatat atas nama organisasi, bukan pribadi pengurus. Prinsip tersebut penting agar aset dapat terus dimanfaatkan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Jadi bukan milik Otto Hasibuan atau sekretaris jenderal atau siapa pun,” ujarnya.
Otto juga mendorong DPC PERADI di daerah yang memiliki kemampuan finansial untuk memiliki kantor sendiri. Menurutnya, prinsip organisasi adalah dari anggota untuk anggota, termasuk dalam memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat.
Baca juga: Pengabdian Masyarakat Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unair
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto, S.H., M.Hum., mengatakan Grha DPC PERADI Surabaya dibangun melalui gotong royong anggota. Sejumlah anggota memberikan dukungan mulai Rp50 juta hingga Rp500 juta, sementara anggota lainnya berkontribusi melalui dukungan moral dan pemikiran.
“Bukan semata-mata karena gedungnya, tetapi karena gedung ini dibangun dengan uang dan hasil gotong royong para anggota,” ujar Hariyanto.
Hariyanto menjelaskan pembangunan dilakukan melalui mekanisme organisasi, mulai dari pembahasan pengadaan tanah, pembiayaan, RAB hingga Rapat Anggota Cabang. Ketua Panitia Pembangunan Gedung DPC PERADI Surabaya adalah Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H.
Ia menegaskan tanah dan bangunan Grha DPC PERADI Surabaya tercatat atas nama DPN PERADI, bukan pribadi pengurus.
Baca juga: Pelindo Percepat Pembangunan Pelabuhan Batang
“Bukan atas nama pribadi,” tegasnya.
Hariyanto berharap gedung tersebut memperkuat pelayanan organisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan, termasuk melalui konsultasi serta pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan yang berlaku.
Peresmian Grha DPC PERADI Surabaya juga dirangkaikan dengan agenda pengangkatan dan pembekalan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya. (ASB)
Editor : Redaksi