Potretkota.com - Proses mediasi perkara gelar akademik yang melibatkan anggota DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra (UWP) kembali menemui jalan buntu.
Mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/9/2026), dinyatakan gagal. Dalam agenda tersebut, para prinsipal dari pihak tergugat tidak hadir secara langsung, mereka masing-masing diwakili oleh tim penasihat hukum.
Baca juga: Harta Kekayaan Pejabat LLDIKTI Wilayah VII Selisih Rp8,26 Miliar
Moch. Arifin advokat Sri Wahyuni Tergugat 1 dan Sukur Priyanto Tergugat 2, mengatakan dirinya bersama tim telah menerima kuasa untuk menghadiri proses mediasi.
“Saya dan tim sudah menerima kuasa untuk melakukan mediasi dari Tergugat 1 dan 2. Kuasa kan ada dua orang, bisa sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Karena hanya penyerahan resum saja, cukup satu orang saja,” ujar Arifin.
Sementara itu, Budi Endarto Rektor Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya tidak pernah terlihat hadir dalam persidangan. Universitas Wijaya Putra selaku Tergugat 3, diwakili Rihantoro Bayu Aji, membenarkan agenda mediasi kedua telah berlangsung. Menurutnya, pihak UWP telah menyiapkan resum mediasi yang disampaikan kepada mediator.
Namun, karena proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan pokok perkara.
“Jadi agenda satu, hari ini ada mediasi kedua. Kami sudah menyiapkan resum mediasi kepada mediator, begitu juga penggugat. Dan karena resum mediasinya tidak ketemu, maka dinyatakan gagal,” kata Rihantoro.
Baca juga: LLDIKTI Wilayah VII Akui Tak Punya Arsip Lengkap STIE Prima Visi
Rihantoro juga menjelaskan ketidakhadiran prinsipal UWP karena telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum. Ia menyebut resum mediasi dari pihak kampus juga telah ditandatangani oleh prinsipal.
“Prinsipalnya kalau kami tidak hadir, sudah diberikan kuasa kepada kami. Tapi resum kami sudah ditandatangani oleh prinsipal juga,” ujarnya.
Sementara, Indah Kuntarti menilai ketidakhadiran para prinsipal dalam agenda mediasi kedua memiliki konsekuensi terhadap proses perkara. “Agenda mediasi yang kedua, di mana pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 prinsipalnya tidak hadir, untuk yang Tergugat 3 pun juga tidak hadir, masing-masing diwakilkan oleh PH (penasihat hukum),” kata Indah.
Menurut Indah, berdasarkan pemahamannya terhadap PERMA Nomor 1 Tahun 2016, para pihak seharusnya hadir dalam proses mediasi. Ia menyebut ketidakhadiran pada panggilan pertama dan kedua akan membawa perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Baca juga: Sri Wahyuni DPRD Jatim dan Sukur Priyanto Bojonegoro Tak Hadiri Mediasi Perkara Gelar Akademik
“Harusnya hadir, sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Konsekuensi ketika tidak hadir, di panggilan satu dan kedua tidak hadir, lanjut ke pokok permasalahan, sidang,” ujarnya.
Dengan gagalnya mediasi, Indah memastikan sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi tahapan persidangan berikutnya.
“Langkah hukum yang dipersiapkan adalah tetap maju untuk ke agenda berikutnya, untuk pembuktian. Sudah ada (bukti) yang kita siapkan,” pungkas Indah. (ASB)
Editor : Redaksi