Potretkota.com - Proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) memiliki potensi risiko tindak pidana korupsi (Tipikor) apabila tidak dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Hal tersebut disampaikan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn., AIIArb., Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Optimalisasi Peran Perisalah Legislatif dalam Mendukung Good Governance dan Mitigasi Risiko Hukum pada Proses Pembahasan Raperda dan APBD”.
Baca juga: Jalur Khusus Komitmen Fee Hibah Pokir Anwar Sadad 20 Persen
Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut berlangsung pada 5–6 November 2026 di salah satu hotel kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Dalam kesempatan itu, Agus Kasiyanto menyampaikan materi berjudul “Mitigasi Risiko Potensi Tipikor pada Proses Penyusunan Perda”. Ia menegaskan bahwa penyusunan Perda bukan sekadar proses administratif maupun formalitas legislasi.
Menurutnya, proses legislasi daerah tidak hanya berorientasi pada pembentukan produk hukum, tetapi juga harus menjunjung tinggi integritas seluruh pihak yang terlibat, khususnya DPRD dan pemerintah daerah.
“Setiap tahapan harus memiliki dasar yang jelas, kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta terbuka terhadap pengawasan publik,” kata Agus Kasiyanto, Kamis (5/11/2026) malam.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah potensi penyimpangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) apabila prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) tidak diterapkan secara konsisten.
Beberapa risiko tersebut antara lain munculnya Raperda titipan, praktik salin-tempel (copy-paste) dalam penyusunan regulasi, konflik kepentingan, penggelembungan anggaran (mark-up) penyusunan naskah akademik, hingga praktik korupsi legislasi.
“Bahkan, Raperda yang bermasalah berpotensi dibatalkan oleh pemerintah pusat maupun melalui mekanisme hukum,” tambahnya.
Agus juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari suap, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Alokasi Hibah Jatim Turun, Harta Kekayaan Ikmal Putra Berdampak
Secara khusus, ia menyoroti gratifikasi yang harus menjadi perhatian serius para penyelenggara negara. Pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas perjalanan, penginapan, komisi, maupun fasilitas lainnya dapat menimbulkan persoalan hukum apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerimanya.
Untuk mencegah berbagai potensi penyimpangan tersebut, Agus menekankan pentingnya penerapan lima prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Selain itu, ia memaparkan tujuh langkah mitigasi risiko yang perlu diterapkan dalam proses pembentukan Perda.
Pertama, perencanaan program pembentukan Perda secara partisipatif. Kedua, penyusunan naskah akademik yang independen dan berbasis data. Ketiga, pelaksanaan dengar pendapat serta konsultasi publik.
Keempat, harmonisasi bersama Kementerian Hukum di Jawa Timur dan/atau Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kelima, pelaksanaan uji publik. Keenam, pembahasan Raperda secara terbuka antara DPRD dan gubernur. Ketujuh, evaluasi dan monitoring setelah Perda ditetapkan.
Baca juga: Anik Maslachah DPRD Jatim Dapat Hibah Pendidikan Rp2,9 Miliar
Tidak hanya pada proses legislasi, Agus juga menyoroti potensi risiko tindak pidana korupsi dalam pembentukan Perda yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Risiko tersebut dapat muncul sejak tahap perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga pelaksanaan APBD. Karena itu, pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan harus dilakukan secara ketat guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk pengaturan proyek maupun praktik ijon proyek.
Melalui penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, proses legislasi daerah diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta tidak menjadi instrumen untuk mengakomodasi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Dengan demikian, upaya pencegahan korupsi harus dimulai sejak tahap perencanaan dan penyusunan regulasi, bukan hanya dilakukan ketika penyimpangan telah terjadi dan memasuki ranah penegakan hukum.
Selain Agus Kasiyanto Hakim Ad Hoc Tipikor, Bimtek DPRD Jawa Timur juga menghadirkan sejumlah narasumber lainnya, yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kristanti Yuni Purnawati, S.H., M.H.; Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Yordan M. Batara Goa, S.T., M.Si.; Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Surabaya Kus Tria Palupi, S.H., M.H.; serta praktisi AI dan teknologi Teguh Eko Budiarto. (Hyu)
Editor : Redaksi