Potretkota.com – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di Jawa Timur, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Polres jajaran. Alhasil, Polda Jatim mengungkap 22 kasus di 13 kabupaten/kota, dengan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, penindakan ini merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi. Ungkap kasus ini sendiri dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober hingga 2 November 2026.
Baca Juga: Terdakwa Sabu 25 Kg Sonny dan Iwan Dituntut Hukuman Mati, Pengacara: Mereka Dijebak
“Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Dekananto dalam keterangan persnya, Senin, (02/11/2026).
Dekananto mengungkapkan, sebanyak 13 wilayah menjadi lokasi pengungkapan, meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten dan Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.
Dari rangkaian perkara tersebut, polisi menyita 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, dan 434 tabung LPG, terdiri dari 250 tabung ukuran 3 kilogram serta 184 tabung ukuran 12 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 32 kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. Rinciannya, 17 mobil pick-up dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 dump truck yang dilengkapi tandon penampung BBM, serta satu sepeda motor modifikasi.
Salah satu modusnya adalah melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian menampung dan memperdagangkannya kembali.
Baca Juga: 8 Tersangka LPG Oplosan Pasuruan Terancam Penjara 6 Tahun
Modus lainnya menggunakan truk tangki resmi yang seharusnya diperuntukkan mengangkut BBM nonsubsidi atau kebutuhan industri. Kendaraan tersebut justru disalahgunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan penggunaan sejumlah barcode untuk mempermudah pengisian berulang, termasuk dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang masih didalami penyidik.
Sementara pada kasus LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali. Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35.737.976.000.
“Perhitungan sementara dari penyidik bahwa tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000. Ini baru perhitungan sementara,” terang Dekananto.
Baca Juga: Pasca Digerebek, Ratusan Tabung LPG Berjejer di Polres Pasuruan
Dekananto menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada 21 tersangka yang telah ditetapkan. Polisi akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
“Dari 21 tersangka ini tidak satu jaringan karena memang masing-masing kabupaten dan kota ini ada beberapa jaringan, tapi ini terorganisasi,” ujarnya.
Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri hasil kejahatan sekaligus memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (ASB)
Editor : Redaksi