Potretkota.com - Yunita alias Keyko (40) residivis germo oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki hanya divonis 7 bulan penjara. Perempuan asal Bali ini dinyatakan bersalah melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Menyatakan, terdakwa Yunita alias Keyko terbukti secara sah melakukan eksploitasi pada perempuan sebagai germo dengan cara menjual dan mendapat keuntungan dari bisnis seks komersil yang ia jalankan lewat media sosial itu. Karena itu menjatuhkan hukuman pidana selama 7 bulan penjara," ujar hakim Maxi, diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/10/2018).
Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Dalam putusan tersebut, dakwaan primer Keyko yakni, Pasal 296 junto 506 KUHP, tentang prostitusi. Sedangkan pada dakwaan sekunder, yakni Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dari Kejati Jatim, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Meski mendapat putusan ringan, Keyko menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar 105 dan 107 Hotel Malibu Surabaya
Baca juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan
Pada saat dilakukan penggerebekan di kamar 105 didapati seorang perempuan yakni saksi Arie Indriyani alias Windy dan saksi Daniel di mana keduanya dalam keadaan telanjang. Sedangkan di kamar 107 didapati saksi Yunita Indah Lestari alias Caroline alias Olin dan saksi Lutfi alias Bobby yang juga pada saat penggerebekan kedua saksi tersebut dalam keadaan telanjang juga.
Bahwa saksi Windy berprofesi sebagai Pekerja Sexual Komersial (PSK) merupakan anak buah dari terdakwa Keiko yang melayani tamu dengan tarif Rp 2 juta sampai Rp 4 juta permalam.
Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Terdakwa selaku orang yang memberikan order atau job kepada saksi Windy dan saksi Olin untuk melayani tamu menerima keuntungan fee sebesar 35 �ri pembayaran yang diterima oleh kedua saksi tersebut. Pembayaran dilakukan secara tranfer ke rekening BCA atas nama Eka Ayu Febrianti.
Keiko sendiri pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tahun 2012 lalu dengan kasus yang sama. Saat tu dihukum 1 tahun penjara. (Qin)
Editor : Redaksi