Janitra Ivan Tipu Sersan dan Mayor TNI

potretkota.com

Potretkota.com - Karena menipu Sersan dan Mayor TNI, Janitra Ivan diseret ke Pengadian Negeri (PN) Surabaya. Pemuda kelahiran 1993 ini oleh Jaksa Ririn Indrawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, didakwa Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Dalam persidangan, korban Sersan S mengaku terbujuk karena terdakwa sudah menjanjikan anaknya bisa lolos mengikuti seleksi Calon Bintara TNI tahun 2018. “Ia (terdakwa) bilang, sering membantu orang untuk dimasukkan menjadi anggota TNI,” katanya, Kamis (25/10/2018).

Baca juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo

Karena bujuk rayu, korban akhirnya mentranfer uang atensi Rp 25 juta. Uang dalam dakwaan disebut rencana dibelikan sepeda motor matik hadiah untuk pejabat Mabes TNI di Jakarta, tujuannya agar anak korban dapat perhatikan khusus seleksi Calon Bintara TNI.

“Terdakwa juga cerita kenal dengan pejabat-pejabat TNI di Jakarta,” tambah Sersan S, sembari menunjukkan bukti transfer kepada majelis hakim, diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Prajurit TNI dan Warga Salat Gaib untuk 3 Prajurit Gugur di Lebanon

Selang beberapa hari, terdakwa juga meminjam uang kepada korban Sersan, uang Rp 10 juta. Alasannya, uang digunakan untuk merenovasi ruangan pejabat Mabes TNI di Jakarta.

Tidak hanya itu, terdakwa Janitra Ivan diam-diam juga menipu Mayor MS. Perwira TNI ini tertipu Rp 15 juta, karena terdakwa sudah menjanjikan mobil mewah dengan murah.

Baca juga: Serangan Air Keras Terhadap Aktivis Ancaman Nyata Demokrasi

Untuk diketahui, Janitra Ivan tahun 2013 lalu pernah dihukum kasus yang sama. Saat itu, terdakwa saat berada di Palembang, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (Qin)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru