Potretkota.com - Sidang komplotan bandar narkoba dengan terdakwa ARM (16) bin Heri Putra Yuana warga Perumda Blok 1 Penjaringansari, Surabaya, sangat berbeda dari biasanya. Tanpa menghadirkan saksi-saksi kunci, Jaksa Suparlan Hadiyanto, sepertinya pengalaman membuat tuntutan sidang ‘patas’.
Saksi dimaksud yakni terdakwa Mohammad Shobirin (20) dan Aldi Pratama (19), keduanya tertangkap bersama ARM di kamar kos daerah jalan Medokan Ayu Utara Surabaya, Rabu (26/9/2018) lalu.
Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Patni selaku penasehat hukum terdakwa ARM kepada Potretkota.com mengatakan, waktu persidangan diakui memang kedua rekan ARM yang tertangkap bersamaan tidak dihadirkan sebagai saksi. Jaksa Suparlan Hadiyanto hanya menghadirkan saksi dari Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya. "Itu semua kewenangan jaksa terkait menghadirkan saksi," katanya, Senin (29/10/2018).
Kemana terdakwa Mohammad Shobirin dan Aldi Pratama? Patni mengaku juga tidak tau keberadaannya. "Padahal mereka ditangkap bersama-sama, tapi kok belum menjalani proses persidangan," tambahnya.
Sementara, Jaksa Suparlan Hadiyanto tidak dapat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut hal tersebut wajar saja. Menurutnya, sidang anak ada perlakuan khusus sehingga ada percepatan. "Kami harus memutus cepat sebelum 25 hari masa tahanan," jelasnya.
Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
BACA JUGA: Komplotan Bandar Narkoba Dituntut 1 Tahun Penjara
Seperti diketahui, ARM ditangkap bersama Mohammad Shobirin (20) dan Aldi Pratama (19), di kamar kos daerah jalan Medokan Ayu Utara Surabaya, Rabu (26/9/2018) lalu.
Dalam kamar kos, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 4.18 gram beserta alat hisap, timbangan elektrik. Selain itu pekatan ganja berat 287,77 gram juga ditemukan.
Baca juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Akibat perbuatannya, terdakwa ARM dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Jaksa Suparlan Hadiyanto pun menuntutnya dengan hukuman 1 tahun penjara, dan Hakim Cokorda memberikan putusan 10 bulan penjara.
Meski tidak disertakan rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika, terdakwa selama menjalani hukuman dapat menjalani perawatan dan pelatihan kerja di Lembaga Sosial Provinsi Jawa Timur. (Tio)
Editor : Redaksi