Desi Indah Lestari Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Jaksa Suparlan Istimewakan Terdakwa Narkoba

potretkota.com
foto ilustrasi

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, kembali jadi sorotan. Dikarenakan, baru-baru ini, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa narkoba Desi Indah Lestari, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Alasan tuntutan ringan, dikarenakan terdakwa Desi Indah Lestari telah menyalagunahkan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Tuntutan ini berbeda dari dakwaan sebelumnya, terdakwa Desi Indah Lestari pemilik sabu berat Netto 0,537 gram, dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desi Indah Lestari Binti Kumantri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” katanya seperti dikutip dalam berkas tuntutan.

Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Setali tiga uang, Agus Hamzah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Surabaya, mengatahui hal tersebut kemudian menjatuhan putusan 1 tahun penjara dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Putusan ini diberitahuan pada Jumat, 26 Oktober 2018.

Seperti diketahui dalam perkara No 1981/Pid.Sus/2018/PN SBY, terdakwa Desi Indah Lestari ditangkap polisi atas ocehan Riko (berkas penuntutan terpisah). Setelah itu, terdakwa ditangkap ditempat tinggalnya, Jalan Petemon Gang 3 Surabaya, Jumat, 13 Mei 2018.

Baca juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap 

Dalam penangkapan, polisi menemukan sabu 0,92 gram terbungkus plastik paketan. Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapat sabu dari buronan Putri dengan paketan 1 gram harga Rp 1,1 juta. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru