Kasus PG Candi Baru Ditangani Tipiter Polda Jatim

potretkota.com

Potretkota.com - Kasus Pembuangan Limbah Pabrik Gula (PG) Candi Baru Sidoarjo secara sembarang yang menyebabkan korban luka dan tewas, menjadi perhatian publik. Berdasar Surat B No 1930, sejak 17 Oktober 2018, perkara ini ditangani oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Untuk lebih jelasnya langsung tanya yang bersangkutan, Subdit Tipiter," kata Binti petugas Remin Polda Jatim, Senin (19/11/2018) kemarin.

Baca juga: Pekerja Bongkar Muat Tenggelam di Pelabuhan Tanjung Perak

Sementara, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Tinton Yudha Priambodo saat dikonfirmasi adanya kasus PG Candi Baru memilih tak bersuara. “Ke Humas aja,” singkatnya.

Baca juga: Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar Ada NPHD

BACA JUGA: GPD Polisikan Direktur PG Candi Baru dan Kepala Dinas Lingkungan

Seperti dietahui, beberapa waktu lalu, limbah panas PG Candi Baru di Desa Klurak, Candi, Sidoarjo, sudah makan korban. Mereka adalah, bocah Davin, mengalami luka serius, September 2018 lalu. Sedangkan bocah Hendi meninggal dunia di ruang operasi RSUD Sidoarjo, awal Oktober 2018.

Baca juga: Mayat Kedua Pencari Ikan asal Blora yang Tenggelam di Sungai Brantas Akhirnya Ditemukan

Agar tidak terjadi adanya korban lagi, Gerakan Putra Daerah (GPD) melaporkan Direktur PG Candi Baru, Ardian Wijanarko ke Polda Jatim. Surat aduan ini juga ditujukan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo Dian Wahjuningsih dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur Diah Susilowati. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru