Kejari Bangkalan: Bulan ini Penetapan Tersangka

Menyoal Dugaan Korupsi Kambing Etawa Rp 9,2 M

potretkota.com

Belasan massa dari Rumah Advokasi Rakyat (RAR) mendatang Kantor Keaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan di Jalan Soekarno Hatta, Bangkalan, Rabu (12/12/2018) kemarin. Kedatangan mereka tidak lain mempertanyakan penyidikan kasus dugaan proyek kambing etawa senilai Rp 9,2 miliar, yang dilakukan sejak Maret 2018. Yakni perihal permintaan uang pengembalian masing-masing Rp 10 juta kepada 273 BUMDes (Badan usaha Milik Desa) penerima dana tersebut. Lalu, siapa tersangkanya? serta berapa kerugian negara dalam kasus tersebut?

Potretkota.com - Pada Maret 2018, pihak Kejari Bangkalan menyatakan bahwa ada dugaan tindak korupsi dalam proyek kambing etawa, dan sudah mulai diselidiki. Mei 2018, Kejari Bangkalan menyatakan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. Pada 7 Desember 2018, Kejari Bangkalan juga pernah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian sebesar Rp 432 juta dari BUMDES, yang merupakan sebagian kerugian negara dalam proyek itu.

Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

’’Pertanyaan kami, darimana Kejaksaan menentukan jumlah besaran kerugian negara? Padahal tidak pernah diajukan permintaan audit ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) berkaitan besarnya kerugian negara dari proyek itu,’’ tanya Direktur RAR, Risang Bima Wijaya, juga mempertanyakan indikasi tindak pidana korupsinya.

Menurut Risang, ada dua sumber dana dalam proyek tersebut. Yakni pengadaan 5 ekor kambing sebesar Rp 23.750.000 per desa yang bersumber dari Dana Desa dan biaya pembuatan kandang sebesar Rp 10 juta per desa. ’’Ada 273 desa yang menerima anggaran, masing-masing menerima sebesar Rp 33.750.000,’’ urainya.

Sedangkan penyidik Kejaksaan meminta uang pengembalian masing-masing Rp 10 juta dari 273 saksi. ’’Kajari bangkalan menyatakan kalau uang Rp 432 juta adalah pengembalian dari saksi. Artinya, uang itu bukan dikembalikan, tapi diminta oleh penyidik kejaksaan,’’ tegas Risang.

’’Nah, uang Rp 10 juta per desa yang diminta penyidik itu, uang apa dan uang darimana? Apakah uang kambing, atau uang kandang? Korupsinya di pengadaan kambing, atau di pembuatan kandang? Ini juga masih tidak jelas,’’ tambah Risang.

Campur Tangan Pihak Ketiga

Dipaparkan Risang, proyek tersebut adalah program dari Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan. Proyek ini menjadi njelimet dengan adanya orang di luar dua instansi tersebut, yang mencampuri dan ikut mengatur keuangan dalam proyek tersebut. Orang dalam lingkaran setan proyek yang gagal total itu, disebut-sebut bernama Robi. Siapa Robi?

’’Robi ini setahu kami adalah orang yang mengaku bekerja di Bank Mega Cabang Bangkalan.
Dia yang meminta kepada suplier yang bernama Hadi, dari PT Lumajang Etawa, untuk membuka rekening di Bank Mega dengan alasan untuk mengumpulkan pajak dari proyek itu,’’ terang Risang. Dan, dari keterangan saksi di Kejari Bangkalan, Robi ini juga melakukan pemotongan uang Rp 3 juta per desa, dengan dalih sebagai biaya sosialisasi proyek itu.

’’Robi juga yang disebut-sebut menerima setoran uang dari desa-desa untuk pembelian kambing, yang dikumpulkan melalui camat-camat di Bangkalan,’’ ungkap Risang. Masih menurut keterangan salah satu saksi, uang yang terkumpul di Bank Mega Bangkalan sebesar 1,5 miliar, ternyata raib. Hanya tersisa Rp 33 juta saja. ’’Ada uang dari proyek ini, sebesar Rp 1.477.000.000 yang hilang dan diduga dicairkan oleh saudara Robi,’’ urainya.

Tak hanya uang proyek di Bank Mega saja yang hilang, menurut salah satu saksi, ada uang pembayaran kambing dari empat kecamatan di Bangkalan yang juga tak jelas rimbanya. ’’Menurut keterangan saksi, yang belum jelas itu pembayaran dari Kecamatan Socah, Kamal, Galis, dan Tanah Merah,’’ ungkap Risang.

Berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan Kejari Bangkalan adalah, semua hal tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh penyidik. Sebanyak 273 desa penerima program Kambing Etawa diperiksa, belum lagi saksi-saksi dari BPKAD dan DPMD Bangkalan, 18 camat se Bangkalan, suplier dari PT Lumajang Etawa, termasuk Robi telah diperiksa dan dimintai keterangan. Bahkan, pemeriksaan sampai dilakukan sebuah hotel di Surabaya. Dan satu saksi ada yang diperiksa sampai 7 kali.

’’Sepuluh bulan penyidikan, ratusan saksi sudah diperiksa, kasus ini tak kunjung tuntas. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Malah, tiba-tiba yang muncul uang Rp 432 juta yang kata Kejaksaan adalah pengembalian kerugian negara dari saksi,’’ ujar Risang. ’’Tersangkanya siapa? Kok ujug-ujug muncul kerugian negara. Mana hasil audit kerugian negara dari BPKP?’’ sindir Risang.

Pihaknya dari RAR curiga bahwa ada yang tdak beres dalam kasus itu, terutama dalam hal penentuan tersangka. ’’Mudah-mudahan kecurigaan kami tidak benar. Kami mencium ada kasak-kusuk tentang siapa yang harus dikambing hitamkan dan siapa yang haarus diselamatkan dalam tanda kutip. Sekali lagi, semoga kecurigaan kami tidak benar,’’ jelas Risang.

Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada

Dia meminta agar Penyidik Kejari Bangkalan profesional dalam menangani kasus ini. Karena pihaknya mengetahui ada beberapa berkas administrasi yang dipaksa ada, agar seiilah proyek tersebut tutas dan tidak ada masalah.

’’Misalnya, pelunasan pembelian kambing, yang menurut salah satu saksi dipaksa ditandatangani lunas, padahal masih belum terbayar sebesar Rp 1,5 miliar. Dimasukkannya anggaran biaya kirim Rp 1,6 juta untuk 5 ekor kambing, padahal suplier tidak meminta biaya kirim. Adanya biaya sosialisasi, padahal sebenarnya tidak pernah ada dalam proyek tersebut, dan lain-lain,’’ ungkap Risang. ’’Mudah-mudahan penyidik profesional menyidik, dengan nurani dan akal sehat, tanpa ada motivasi lain, selain penegakan hukum dan menyelamatkan keuangan negara,’’ pungkasnya.

Ditempat yang sama , Ketua Pengawas RAR, Mathur Husairi membeberkan bahwa sejak awal proyek itu sudah tidak beres. Dia memaparkan, proyek itu berawal dari saudara Robi dan mantan Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad yang datang ke Lumajang, untuk membeli 1.029 ekor kambing etawa. ’’Entah, siapa Robi ini, yang bisa mempengaruhi Bupati Bangkalan saat itu, untuk mengadakan proyek yang boleh dibilang mustahil ini,’’ bebernya.

Kenapa mustahil? Sebab, urai Mathur, kambing etawa tidak akan bisa hidup di lingkungan seperti Bangkalan yang panas dan kering. Pakan kambing etawa yang khusus, juga tidak tersedia di Bangkalan. Warga desa di Bangkalan, sejak zaman dahulu kala hingga sekarang, tidak pernah memelihara dan merawat kambing etawa. ’’Sehingga tidak heran, kalau ribuan kambing dalam proyek itu, dilaporkan mati semua,’’ urainya.

Proyek tersebut, sambung Mathur, diprogramkan melalui BPKAD dan DPMD. Seluruh BUMDes se Bangkalan diminta mengangarkan dana untuk membeli 4 ekor kambing etawa betina dan 1 ekor kambing jantan. Harganya Rp 13.750.000 untuk 4 ekor betina dan Rp 10 juta untuk 1 ekor jantan. ’’Harga itu dari suplier sudah terima ditempat. Tidak ada itu biaya kirim Rp 800 ribu untuk betina dan Rp 800 ribu untuk jantan. Itu dikarang dan dipaksa ada, entah untuk apa tujuannya. Apakah untuk memotong dana, atau supaya bisa dijadikan alasan untuk mengkambing hitamkan suplier,’’ imbuhnya.

Pembayarannya, disetor ke camat-camat di Bangkalan. ’’Tidak ada satupun BUMDes yang melakukan pembayaran langsung kepada suplier. Desa-desa menyetorkan uang kambing itu kepada camat-camat, yang kemudian disetorkan ke Kepala DPMD Bangkalan,’’ ungkap Mathur. Kemudian, oleh DPMD disetorkan kepada saudara Robi.

Robi, paparnya, meminta suplier yang bernama Hadi untuk membuka rekening di Bank Mega, yang katanya untuk mengumpulkan pajak dari proyek itu. Tapi, buku rekening dan ATM dipegang dan dikuasai oleh Robi. ’’Yang kemudian, menurut saudara Had seperti disampaikan oleh saudara Risang tadi, uangnya raib,’’ kata Mathur.

Untuk hal pembeliaan kambing ini, suplier mengaku bahwa pembayaran belum lunas. Ada empat kecamatan yang belum ada pembayaran sama sekali. Kemungkinan, uang yang raib di Bank Mega itu, adalah uang pembayaran dari empat kecamatan tersebut.

Baca juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi

Kemudian, sambung Mathur, Pemkab Bangkalan juga menganggarkan dari APBD, uang Rp 10 juta untuk 273 desa, sebagai biaya pembuatan kandang. ’’Menurut penyidik, ada biaya kandang yang di mark-up. Kami tidak tahu, berapa mark-upnya,’’ tandasnya.

Yang pasti, pungkas Mathur, sangat aneh jika penyidik Kejari Bangkalan menghitung dan menentukan sendiri jumlah kerugian negara. Kemudian meminta saksi-saksi untuk mengembalikannya. ’’Itu yang diminta kembalikan, dari uang Dana Desa atau yang bersumber dari APBD?’’ tandasnya.

Tanggapan Kejari Bangkalan

Menanggapi unjuk rasa tersebut, Kasie Pidsus Kejari Bangkalan, Hendra Purwanto Arifin, yang menemui pengunjuk rasa berjanji bahwa pihaknya akan profesional menyidik kasus tersebut. Dia menantang, agar melaporkan siapapun penyidik atau oknum kejaksaan yang nakal dalam menangani kasus kambing etawa. ’’Kalau ada yang nakal, meminta uang dan lain-lain, silakan laporkan kemana saja. Ke Kejaksaan Agung atau kemanapun, Silakan laporkan,’’ tantangnya.

Tentang kerugian negara, Hendra menyatakan bahwa pihaknya mengetahui jumlahnya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli. ’’Kami sudah memeriksa saksi ahli hitung untuk menentukan jumlah kerugian negara,’’ dalihnya.

Pihaknya, juga telah memanggil dan memeriksa Robi serta camat seluruh Bangkalan. BUMDes di Bangkalan serta pihak-pihak yang dianggap tahu kasus kambing etawa, juga telah diperiksa. Namun, Hendra tidak menjawab pertanyaan, apakah mantan Bupati Bangkalan, makmun Ibnu Fuad juga telah dipanggil atau belum. Terakhir, dia berjanji, akan menetapkan tersangka dugaan korupsi kambing etawa di Bangkalan, dalam bulan ini. ’’Bulan ini, kita tetapkan tersangkanya,’’ pungkasnya. (Hyu/RBW)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru