Diancam Hukuman 15 Tahun

Bos Toko Ban Tjie Tong Tidak Dipenjara

potretkota.com

Potretkota.com - Jual obat ilegal, Tjandra Sanjaya bos toko obat Ban Tjie Tong di Jalan Jagalan No 16 Surabaya diadili oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/01/2019).

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar dari Kejati Jatim, menghadirkan saksi dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Sri Suryati. "Obat tradisional tersebut tidak ada ijin edar dari Badan POM," kata saksi Sri Suryati, dihadapan hakim.

Baca juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

Menurut Sri Suryati, obat ilegal disembunyikan di bawah meja kasir di belakang. "Ditemukan obat tradisional berbagai merek tanpa izin edar didalam laci bawah meja kasir yang terkunci rapat," jawab Suryati.

Saat persidangan berlangsung, Tjandra Sanjaya terlihat santai. Terdakwa pun diadili tanpa pakai rompi. Usai menjalani sidang, terdakwa pun tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran

BERITA TERKAIT: Toko Obat Ban Tjie Tong Jual Obat Ilegal

Untuk di ketahui, Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BBPOM) Surabaya, menggerebek toko obat tradisional Ban Tjie Tong, di jalan Jagalan Nomor 16 Surabaya, Rabu (17/4/2018) lalu. Penggerebekan dilakukan karena dilokasi ini dianggap menjual obat yang melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati

Kepala BBPOM Surabaya Sapari saat dilokasi penggerebekan mengaku, dari ungkap di toko obat Ban Tji Tong, petugas menemukan dan menyita barang bukti sebanyak 780 kemasan obat ilegal import asal cina yang terdiri dari 34 item berbeda. Harga penjualan dari semua item, diperkirakan Rp 27 juta. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru