Potretkota.com - Dianggap merusak lahan sewa, Mat Hori alias Mat Jepang (61) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Ratna Fitri Hapsari, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam tuntutan JPU, Mat Jepang terbukti bersalah melanggar pasal berlapis, Pasal 406 ayat 1 KUHP, Pasal 167 KUHP, dan Pasal 372 KUHP.
“Memohon agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Ratna mewakii JPU Djuariyah dan JPU Rully Mutiara, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019) kemarin.
Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian
Atas tuntutan tersebut, Mat Jepang berencana akan mengajukan nota pledoi (tuntutan). “Siap, kami akan ajukan pembelaan pada sidang pekan depan,” katanya, melalui kuasa hukum terdakwa dihadapan majelis hakim.
Baca Juga: Satu Korban Penipuan WPONE Lapor ke Polrestabes Surabaya
Diketahui, Mat Jepang diseret kepangadilan karena melakukan pengerusakan dan penggelapan atas lahan properti atas nama Fauna yang disewa pelapor Sie Probowahyudi.
Baca Juga: Caleg Gresik Mengklaim Diakali Anggota DPRD Jatim Ratusan Juta
Perbuatan tersebut dilakukan Mat Jepang pada tahun 2013 dan dilaporkan pada tahun 2017. Alasan melapor, karena korban menyewa lahan Sertipikat Hak Milik No: 2404 luas 2.745 m2 dan akan berakhir pada tahun 2053. (SA)
Editor : Redaksi