Potretkota.com - Gelapkan uang sewa tanah sengketa milik Sie Probowahyudi di Jalan Kalisari, Mulyosari, Surabaya, Mat Hori alias Mat Jepang divonis 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, terhadap terdakwa Mat Hori alias Mat Jepang," ujar Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/3/2019) kemarin.
Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian
Dalam putusan tersebut hakim menilai bahwa terdakwa Mat Hori alias Mat Jepang telah terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Guru SD Adukan Driver Online ke Polisi
Putusan hakim lebih ringan dari pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari yang sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara. Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan banding. "Kita ajukan upaya hukum banding," ucap tim penasehat hukumnya, mewakili terdakwa.
Diketahui, Mat Jepang diseret kepangadilan karena melakukan pengerusakan dan penggelapan atas lahan properti atas nama Fauna yang disewa pelapor Sie Probowahyudi.
Baca Juga: Komisaris CV Pemuda Ekspres Pandu Utomo Sulistyan Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Perbuatan tersebut dilakukan Mat Jepang pada tahun 2013 dan dilaporkan pada tahun 2017. Alasan melapor, karena korban menyewa lahan Sertipikat Hak Milik No: 2404 luas 2.745 m2 dan akan berakhir pada tahun 2053. (SA)
Editor : Redaksi