Potretkota.com - Berkas perkara PT Bahari Berkah Madani (BBM), Self-Propelled Oil Barge (SPOB) Agung Jaya 1 yang tertangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri, November 2018 lalu, ternyata belum dilimpahkan ke Kejaksaan, masih berada di Ditpolair Polda Jatim.
Komandan Kapal KP. Kakatua-5012, Kompol Jimmy Hot Bonar Pakpahan mewakili Kombespol Makhruzi Rahman S.I.K, M.H mengatakan, berkas perkara sudah dititipkan ke penyidik Ditpolair Polda Jatim. “Kita sudah alih tugas di Palembang. Jadi kelanjutan kita tidak tau, karena berkas sudah dilimpahkan ke Ditpolair Polda Jatim,” katanya, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga: Pakai Gas Elpiji Bersubsidi, Rumah Makan Kebuli Tarim Disambar Api
Sementara, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Darman melalui Kompol Bambang mengaku, berkas perkara PT Bahari Berkah Madani masih dalam proses, belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi dari Dirjen Migas dan BPH Migas, saksi ahli hukum pidana dari Unair. Kita juga masih menunggu saksi penangkap, Kompol Jimmy Pakpahan, yang sekarang dinas di Palembang. Kalau semua sudah selesai, ada gelar perkara. Jadi berkas masih di Ditpolair Polda Jatim, belum dikirim ke Kejaksaan,” jelas Kompol Bambang kepada Potretkota.com.
Baca Juga: Hiswana Migas Malang Raya Pantau Pangkalan LPG 3Kg
BERITA TERKAIT: PT Bahari Berkah Madani Gunakan Kapal Ilegal
Seperti diketahui, SPOB Agung Jaya 1 di Perairan wilayah Polda Jatim saat dikendalikan PT Bahari Berkah Madani mengangkut 300 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD), dari Parta Pertamina wilayah Tanjung Perak Surabaya, hendak menuju ke Maspion Gresik. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata tidak berizin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg di Jawa Timur Naik Jadi Rp18.000
Saat diperiksa, ternyata SPOB Agung Jaya 1 tidak memiliki izin pengangkutan. “Cuma angkutan saja yang tidak ada izinnya, kalau solarnya resmi ada dokumennya,” kata Jimmy, Kamis (29/11/2018) lalu.
Karena itu, nahkoda kapal SPOB Agung Jaya 1 Haris Abdu Salam dan 9 Anak Buah Kapal (ABK) diamankan untuk proses penyidikan. “Tersangka 1 nahkoda dan 9 ABK yang diamankan,” tambah Jimmy, tersangka dijerat Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas. (Hyu)
Editor : Redaksi