Potretkota.com - Maria Leda Tondu asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pembunuh anaknya yang baru keluar dari rahim, akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan, karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu, menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara. Hakim meniai, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan kepada anaknya yang baru dilahirkan.
Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi
“Mengadili, menyatakan terdakwa Maria Leda Tondu terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara” ujar hakim Dede Suryaman, Senin (01/04/2019), di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perlu diketahui, dalam kondisi hamil, terdakwa saat bekerja dirumah Jou A Moy sebagai Asisten Rumah Tngga (ART) Komplek Perumahan Kejawan Putih Surabaya, merahasiakan kehamilannya, yang telah dilakukannya dengan kekasihnya semasa di Sumba Barat, NTT.
Baca Juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya
Pada waktu itu, terdakwa merasakan kontraksi pada kandungannya, maka terdakwa segera beranjak masuk ke kamar mandi untuk melakukan proses kelahiran sendiri. Begitu bayi lahir, terdakwa langsung membungkam mulut serta hidung sang bayi tersebut selama kurang lebih 10 menit.
Setelah terdakwa yakin jika bayi tersebut sudah meninggal, kemudian terdakwa mengambil tas kresek warna hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, lantas oleh terdakwa mayat bayi tersebut dimasukkan kedalam tas kresek dan dibuang ke sampah.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Maria Leda Tondu diancam Pidana sesuai Pasal 341 KUHP tentang membunuh anak sendiri dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (SA)
Editor : Redaksi