Potretkota.com - Bagus Catur Setiawan diseret di Pengadilan Negeri PN) Surabaya lantaran menghajar tetangganya Sherly Fransisca Sitorus. Pemukulan dilakukan bersama saudaranya Aditya Rizki Setiawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, mendakwa terdakwa Bagus Catur Setiawan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Ambil Buah Mangga, Pria di Surabaya Nekat Bacok Tetangga
"Saya meminta maaf dan dari pihak keluarga saya berencana akan menjual rumah untuk segara pindah," kata Bagus, Selasa (1/4/2019).
Mendengar permintaan maaf tersebut pihak keluarga di dalam ruang persidangan berteriak gaduh. "Tidak," kata salah satu keluarga korban.
Baca Juga: Polsek Genteng Selidiki Kasus Penganiayaan Pemandu Lagu
Sementara, usai sidang pihak keluarga korban Sherly Fransisca Sitorus langsung mendatangi JPU Yusuf Akbar. "Saya memohon kepada pihak kejaksaan agar menjalankan proses hukum biarpun terdakwa sudah minta maaf," katanya.
Untuk diketahui, kasus bermua saat korban Sherly Fransisca Sitorus menemui Yanti ibu terdakwa Bagus Catur Setiawan. Tujuannya, menanyakan soal penjeweran anaknya Agl. Karena datang dengan emosi dan nada keras, terdakwa Bagus dan Aditya langsung melakukan pemukulan terhada korban.
Baca Juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol
Akibat pemukulan bergantian pada kepala dan dada, korban Sherly Fransisca Sitorus mengalami luka bengkak dibagian dahi. Meski demikian, entah kenapa terdakwa tidak ditahan?. (Tio)
Editor : Redaksi