Potretkota.com - Shenia Eriskian, pemilik beberapa poket sabu dan beberapa butik ekstasi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, tidak hanya dijerat Pasal 114 UU Narkotika. Terdakwa yang tertangkap di salah satu hotel Surabaya Pusat, juga dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika.
Terdakwa berdalih, sabu dan ekstasi bukan untuk untuk dijual, melaikan dikonsumsi sendiri. “Untuk sabu itu buat stock dan saya buat konsumsi sendiri,” dalih Shenia dihadaan Ketua Majelis Hakim Jan Manopo, Selasa (9/4/2019), di Ruang Candra Pengadian Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Hakim di Lampung Putus Bebas Terdakwa Sabu 92Kg
Pria 28 tahun asal Dusun Lopang, Driyorejo Gresik ini juga menyangkal jika timbangan elektrik untuk sarana pengedar. “Timbangan itu hanya untuk kontrol kebenaran beratnya saja pak,” kata terdakwa saat melihat barang bukti yang dibawa JPU Suparlan.
Baca Juga: Lapas Madiun dan Surabaya Vaksin Dosis Ketiga
Sementara, saksi dari Reskoba Polrestabes Surabaya Havid Kurniawan dan Maskori Hasan, mengaku jika terdakwa mendapatkan narkoba dari Lapas Porong. “Dari pengakuan terdakwa 4 gram sabu tersebut di beli dari Mudin yang berada di Lapas Porong seharga per-gramnya Rp 1 juta dan untuk pil ekstasi Rp 270 ribu per-butirnya,” akunya.
Untuk diketahui, Shenia Eriskian tertangkap disalah satu hotel pusat Surabaya, Minggu tanggal 21 Desember 2018. Saat itu polisi menemukan beberapa narkoba, diantaranya 5 poket gram sabu, dengan berat diantarannya 0,22 gram, 0,60 gram, 1,29 gram, 1,29 gram, 1,30 gram.
Baca Juga: Edward Omar Sharif Hiariej Sambang Lapas Lumajang
Selain sabu, polisi saat itu juga menemukan serbuk ekstasi dengan berat 0,44 gram. Timbangan elektrik dan pipet berisi sabu berat masing-masing 1,72 gram dan 1,73 gram. (Tio)
Editor : Redaksi