Terkait Berita BPJS Surabaya Merugikan Konsumen

Hak Jawab BPJS Kesehatan Kota Surabaya

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sehubungan pemberitaan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan dan dimuat di portal berita Potretkota.com pada tanggal 05 Juli 2019 berjudul “BPJS Kesehatan Surabaya Merugikan Konsumen”, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pada berita yang berjudul “BPJS Kesehatan Surabaya Merugikan Konsumen” terdapat penyataan mengenai peserta BPJS Kesehatan yang telah membayar premi bertahun-tahun, namun tetap mengalami kerugian karena tidak dapat digunakan untuk memeriksakan gejala demam berdarah di RS Universitas Airlangga Surabaya.

Baca Juga: Warga Laporkan Dugaan Penipuan Perumahan AB Jaya ke Polisi

Menanggapi hal tersebut, setelah kami melakukan pengecekan status Kepesertaan (bukan kepersetanan, seperti tertulis) pada aplikasi ditemukan bahwa pada saat itu status peserta dalam kondisi non aktif karena premi, hal tersebut terjadi karena Satuan Kerja (Satker) peserta tidak secara rutin melakukan pembayaran premi pada bulan Juni 2019 dan terakhir melakukan pembayaran tanggal 9 Mei 2019 sehingga per 1 Juli 2019 peserta dan anggota keluarga dari Satker tersebut dalam kondisi non aktif karena premi. Tagihan baru dibayarkan ketika peserta sudah akan keluar rumah sakit, dimana proses pembayaran tagihan menunggak juga membutuhkan waktu proses verifikasi dari payment point.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari PIC RS Universitas Airlangga, terlepas dari status kepesertaan kartu yang dalam kondisi non aktif karena premi, ketika pasien datang ke UGD telah dilakukan pemeriksaan dan setelah menjalani observasi, dokter menyatakan tidak ada kegawatdaruratan dan menyarankan untuk melakukan rawat jalan. Maka sesuai SOP dan peraturan yang berlaku pasien diminta membayar sebagai pasien umum.

Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi “Pers wajib melayani Hak jawab” dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) tersebut dapat membawa akibat hukum. Maka kami mohon tanggapan atas pemberitaan yang telah dipublikasi oleh Potretkota.com dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih

Kepala Cabang Herman Dinata Mihardja.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru