Potretkota.com - Sejak Desember 2017, ratusan Portir yang biasa bekerja di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jambrud Utara dan Jambrut Selatan, merasa resah. Sebab, masa berlaku kartu identitas tidak diperpanjang oleh pihak Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Perak Surabaya.
Humas OP Tanjung Perak Surabaya Suncoko mengaku, yang berhak memperpanjang izin kartu dari induk portir atau koperasi. "Terkait portir yang mempunyai hak untuk memperpanjang dan tidak memperpanjang adalah induknya atau koperasinya," akunya kepada Potretkota.com, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Tawuran Antar Nelayan di Pasuruan Beberapa Perahu Dibakar Massa
Suncoko menyebut, kartu yang masa berlakunya tidak aktif, perlu diperbarui. Rencana, menurutnya akan ada penataan ulang. "Memang mau dilakukan penataan. Dan nantinya yang membuat atau memperbaruhi terkait kartu adalah koperasi," sebutnya.
Meski disebut kartu sudah tidak berlaku, pekerjaan Portir selama ini enggan disebut ilegal. "Bukan masalah ilegal dan tidak. Info yang saya terima terkait Portir saat ini masih dalam pembahasan dengan Syahbandar dan lainnya. Nanti kalau sudah ada keputusan akan kami infokan," ujar Suncoko.
Baca Juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal
Perlu diketahui, Portir di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berdiri puluhan tahun. Pekerjaannya yakni, membantu membawa barang penumpang kapal, dengan biaya sukarela. Berjumlah lebih dari 300, portir saat ini disebut-sebut dikelola oleh orang yang akrab disapa Yusuf, penanggujawab CV Cipta Karya Mandiri (CMK).
"Setiap tahun setiap Portir diminta iuran anggota Rp 150 ribu. Tapi tidak semuanya membayar, karena kartu tidak dapat diperpanjang masa berlakunya. Kalau kartu bisa diperpanjang, Portir kemungkinan mau biaya perpanjangan Rp 150 ribu pertahun," kata sumber Potretkota.com.
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Atas kebenarannya, sayang Yusuf penanggujawab CV Cipta Karya Mandiri belum dapat dikonfirmasi. (Hyu)
Editor : Redaksi