Potretkota.com - Koko Apriliyanto (41) warga Jalan Simo Margerojo Barat, Surabaya dan Sahri (32) Warga Kembang Kuning, Sawahan, Surabaya, harus berurusan dengan anggota Reskoba Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan pengembangan dari dua tersangka yang ditangkap di Jembatan Suramadu, Ibnu Sungkono dan Indara Wardana di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya pertengahan April 2019 lalu.
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
"Pada 17 April 2019 petugas mendapat informasi Sahri yang merupakan (DPO) berada di Jalan Putat Jaya bersama Koko Apriliyanto, kemudian pelaku ditangkap dan dibawa ke Malposek Pabean Cantikan Surabaya," kata Agus kepada Potretkota.com, Senin (22/7/2019).
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Kapolres menambahkan, dari pengakuan pelaku, sabu dikendalikan oleh seorang naraidana disalah satu Lapas di Jawa Timur, dengan keutungan Rp 25.000 per gramnya. "Dari tangan pelaku Koko dan Sahri didapatkan barang sabu 10,3 yang berada di jok motor Yamaha X-RIDE," tambahnya, masih memburu bandar lain, DPO Rdy, komplotan pengedar Sonobanah, Sampang, Madura.
Setelah penangkapan dan dilakukan penggembangan, barang bukti yang diamankan polisi yakni 12 bungkus sabu sabu seberat 138 gram, sebuah timbangan elektrik, 1 handphone merk Samsung J7 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha X-RIDE Nopol L-3684-HO.
Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan pasal 144 (2) jo 122 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Tio)
Editor : Redaksi