12 Pegawai PT UBS Cubit Emas Total 350 Gram

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Para pegawai PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) duduk dalam kursi pesakitan karena selama 7 bulan sudah mencubit total emas kurang lebih 350 gram. Mereka adalah, Anggoro Dian Respati, Robi Setiawan, Toni Susanto, Candra Setiawan, Kunadi, Andik Siswanto, Iwan Putra Jaya, Mohammad Hasanudin, Sugiyanto, Arman, Supandi, Suwito, Asroni. Tidak hanya itu, Triyono penadah hasil curian emas turut disidangkan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Harwiadi, menghadirkan saksi, yakni Direktur PT UBS Eddy Susanto Yahya dan tim audit PT UBS Yenita Andriani.

Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Menurut Eddy, para terdakwa berkerja di PT UBS sebagai tukang patri selama 12-20 tahun. Hingga bulan Mei 2018, aksinya dicurigai, karena management menemukan gulungan perak di tempat para terdakwa bekerja. setelah dilakukan tes pada kadar emas, ternyata tidak sesuai dengan kadar emas yang ditentukan perusahaan. "Perbuatan para terdakwa merugikan PT UBS kerana dapat merugikan konsumen," katanya, dibenarkan saksi Yenita.

Baca Juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan

Modus yang dilakukan para terdakwa disebut, emas berupa rantai cuban yang mana setiap rantai ada lubang dalamnya seharusnya diisi dengan patri emas, diganti dengan patri perak yang sudah mereka persiapkan terlebih dahulu. Perhari terdakwa mampu mendapatkan emas 500 miligram, dan dalam seeminggu emas-emas patri tersebut sudah dilebur, kemudian bulatan emas itu disimpan ke dalam mulut agar tidak terdeteksi pihak keamanan.

Pernyataan saksi tidak dibantah oleh terdakwa Anggoro. Hasil kejahatan kemudian dijual kepada Triyono, pergram Rp 200-300 ribu. Akibatnya, PT UBS mengklaim merugi Rp 285.231.100.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride

Atas perbutannya, 12 terdakwa pegawai PT UBS dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan. Sedangkan penadah Triyono dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadah hasil curian. (Tio)

Berita Terbaru