Potretkota.com - Sejak tahun 2017, terhitung unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya sudah mengamankan pelaku yang memiliki orientasi sex menyimpang, yakni suami menjual istri ke orang lain.
Hal tersebut diungkap AKP Ruth Yeni Kapala Unit (Kanit) Polrestabes Surabaya. “Bahwa fenomena pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam kegiatan trafiking yang sudah ditangani sejak 2017 sampai saat ini total ada sekitar 17 kasus,” ungkapnya.
Baca Juga: Mantan Anggota Polsek Sawahan Dihukum 6 Tahun
Dari semua kasus, dikatakan Ruth ada 16 pelaku suami menjual istri sendiri untuk kebutuhan fantasi seksual. “1 kasus tersangkanya pihak istri,” katanya.
Alasan pelaku orientasi fantasi sex hampir semua sama, yakni kebutuhan ekonomi. “Semuanya diawali dari mereka mempunyai orientasi seksual yang berbeda, lalu kemungkinan yang kedua adalah finansial atau keuntungan materi yang didapat usai melakukan aktifitas seksual lebih dari dua orang,” terang Ruth.
Baca Juga: Eks Kader PSI Gubeng Disidang Pencabulan
Keuntungan dimaksud Ruth, tarifnya pun bervariatif. “Mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, untuk sekali kencan. Itu pun mereka lakukan di hotel, agar penyimpangan seksual tak terendus oleh tetangga, keluarga dan polisi,” tambahnya.
Karena itu, kasus ini sejak awal menjadi perhatian kepolisian. Karena, sebagai penegak hukum, fenomena penyimpangan seksual atau bahkan suami yang tega menjual istrinya sendiri untuk kebutuhan fantasi seksual, dinilai cukup miris dimana laki-laki yang berposisi sebagai suami harusnya menjamin dan mengayomi istri.
Baca Juga: Germo My Tower Hotel Dihukum 3 Tahun Penjara
“Namun faktanya bertolak belakang, justru sang istri diajak melakukan hubungan seksual bersama laki-laki lain lagi, untuk sekedar memuaskan hasrat liar seksual mereka,” pungkas Ruth. (Jar)
Editor : Redaksi