Potretkota.com - Setelah 3,5 bulan lamanya, akhirnya terdakwa PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) yang terjerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Olivia BR Sembiring, melalui JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dituntut dengan denda Rp 14.640.744.000.
JPU menilai, terdakwa PT TPS melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pelindo Regional 3 Layani 704.769 Pemudik Lebaran 2025
“Menuntut terdakwa dengan denda Rp 14 miliar, terdiri Rp 10,6 miliar dan Rp 3,9 miliar yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara,” kata Yusuf di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2019).
Menanggapi hal tersebut, Sudiman Sidabukke kuasa hukum PT TPS mengaku, tuntutan JPU diuar ekspektasi. Karena, dari segi pendekatan hukum, kejahatan harus ada dan terbukti, mengingat asal kejahatan dari tingkat Pengadilan sampai Mahkamah Agung semua tidak terbukti. “Ini terlalu dipaksakan,” jelasnya.
Sudiman Sidabukke mengaku kecewa dengan kinerja JPU, sebab, untuk agenda sidang penuntutan tertunda mulai akhir April hingga akhir Juli 2019. “Tuntutan 3,5 bulan sedemikian lamanya merupakan top score. Saya sudah puluhan tahun jadi pengacara baru kali ini sidang tertunda lama,” akunya.
BERITA TERKAIT: Jaksa Tetapkan PT Terminal Petikemas Surabaya Terdakwa TPPU
Dijelaskan dalam dakwaan, PT TPS anak perusahaan PT Pelindo III berdiri sejak tahun 1999. Hingga sampai tahun 2014, Direktur Utama dijabat oleh Rahmat Satria. Selanjutnya bulan Juli 2014, susunan direksi diubah menjadi Dothy selaku Direktur Utama, William Wassaf Khoury selaku Wakil Direktur Utama, Asma El Moufti selaku Direktur Operasional, Nur Syamsiah selaku Direktur Keuangan dan Kartiko Adi selaku Direktur Teknik.
Saat Rahmat Satria menjabat dan punya kekuasaan, David Hutapea meminta pekerjaan atau proyek di PT TPS. Rahmat Satria kemudian menyarankan agar David Hutapea segera membuat perusahaan. Kemudian David Hutapea mendirikan perusahaan bernama PT Akara Multi Karya (PT AMK) sebagai komisaris dengan Direktur Utama Augusto Hutapea.
Baca Juga: 3 Kapal Pesiar Bersamaan Bersandar di Pelabuhan Benoa
Setelah itu, David Hutapea diperkenalkan dengan Firdiat Firman alias Yayak Firman tak lain saudara Noni. Tujuannya, agar Firdiat bisa meyakinkan Direktur Utama Pelindo III, Djarwo Surjanto memberikan kesempatan kepada PT AMK melakukan operasionalisasi di wilayah PT TPS. Dengan bagi hasil Firdiat Firman 25%, Rahmat Satria 25%, Djarwo Surjanto 25n PT AMK 25%.
Selanjutnya terdakwa PT TPS melalui pengurusnya menyetujui permohonan kerjasama yang diajukan oleh PT AMK dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan antara PT TPS dan PT AMK pada tanggal 16 Mei 2014 nomor 05/KSO.UT.4.09/TPS-2014 yang isinya tentang kerjasama pengelolaan depo instalasi karantina pertanian di area lini 1 PT TPS yang berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan tanggal 15 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Rahmat Satria selaku Direktur Utama PT TPS dengan Augusto Hutapea selaku Direktur Utama PT AMK.
Deal kerjasama PT TPS dengan PT AMK kemudan ditindaklanjuti dengan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Rahmat Satria ataupun Dothy. Kerjasamanya yakni tarif sewa lahan lump sum, tarif paket pemeriksaan TPFT (Tempat Pemeriksaan Fisik Barang Impor), ataupun tarif supply listrik. Karena perjanjian tersebut, PT AMK leluasa melakukan tarif handling, tarif on chasis, trif plugging dan monitoring, tarif penumpukan, tarif stripping.
Padahal, dalam Pasal 69 PP No 61 Tahun 2009 secara tegas mengatur untuk penyediaan dan atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang harus dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP), setelah mendapat ijin atau persetujuan dari Kementerian Perhubungan
Baca Juga: Jurusita PN Surabaya Eksekusi Lahan Sekolah Trisila
Perjanjian antara PT TPS dan PT AMK yang ditandantangani Dothy harusnya berakhir pada tanggal 30 April 2016, namun terdakwa PT TPS tetap membiarkan PT AMK melakukan pemungutan terhadap para pengguna jasa dengan mengenakan tarif lift on lift off, stripping stuffing dan penumpukan.
Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh PT AMK bertentangan dengan Pasal 91 ayat (1) UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 69 ayat (2) PP No 61 Tahun 2009 juncto PP No 64 Tahun 2015 tentang Kepelabuhan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhan pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
Selama bekerjasama dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, PT AMK mendapat penghasilan sebesar Rp141.600.000.000 (seratus empat puluh satu miliar enam ratus juta rupiah). Bulan Oktober 2016, terdakwa PT TPS menerima bagian Rp 14.640.744.000 (empat belas miliar enam ratus empat puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Karena itu, terdakwa PT TPS tidak berhak atas penerimaan uang tersebut. Patut diduga uang hasil kejahatan yang diterima PT TPS dipergunakan untuk kebutuhan operasional dan dibagikan sebagai deviden PT Pelindo III selaku induk perusahaan. (Tio)
Editor : Redaksi