Potretkota.com - Herry Prastowo, supervisor pemasaran PT Penamas Nusa Prima (PNP) wilayah Surabaya harus duduk dipesakitan Pengadian Negeri (PN) Surabaya, karena telah mengemplang uang perusahaan Rp 1.238.838.000, Rabu (7/8/2019).
Pria 57 tahun ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo didakwa dengan Pasal 374 Jo Pasal 64 (1) KUHP tentang penggelapan karena jabatan.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Menurut Siswanto salah satu saksi auditor PT Penamas Nusa Prima, terdakwa tidak menyetorkan uang rokok ang sudah terjual di toko-toko. “Sudah ada teguran dan mediasi terkait permasalahan tersebut, diharapkan terdakwa membayar tapi belum dibayarkan uang perusahaan. Dari pengakuan terdakwa uang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," katanya, di Ruang Garuda PN Surabaya.
Baca Juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
Pernyataan saksi dibenarkan oleh terdakwa Herry Prastowo. ,”Benar yang mulia,” akunya, menyesal karena waktu itu sudah ada upaya untuk membayar tapi tidak ada uang pelunasan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Untuk diketahui, terdakwa bekerja di PT Penamas Nusa Prima, Jalan Gayungsari Surabaya, sejak 15 Agustus 1988. Upah terakhir yang didapatkan perbuan, total Rp 10,5 juta. Anak dari Abu Anwar berdalih, telah menggelapkan uang perusahaan untuk berobat orang tuanya. (Tio)
Editor : Redaksi