Potretkota.com - Kepala Desa (Kades) asal Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan akan dipolisikan oleh warganya. Hal ini dikarenakan, Kades diduga telah melakukan jual beli lahan di Dusun Candi, luas tanah sekitar 3000 m2 milik Siswoyo, tanpa ada koordinasi.
Menurut Siswoyo, tahun 2007 dirinya membeli tanah dari Sugianto asal Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Kemudian sertifikat itu dipegang selama bertahun-tahun. Namun, tiba-tiba Kusnan (mertua) butuh uang Rp 20 juta.
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
"Karena kami tidak punya uang sebanyak itu terpaksa kami berikan sebagai jaminan untuk mencari pinjaman ke Bank Jatim. Tahun 2019, sertifikat tak kunjung kembali, karena tidak bisa melunasi utang tersebut. Akhirnya lahan kami mau di sita pihak Bank," kata Siswoyo.
Melihat persoalan ini, sang mertua kemudian didampingi kepala desa melalukan proses jual beli Rp 200 juta dengan pihak lain, tanpa melibatkan Siswoyo yang punya wewenang sertifikat. Pria 49 tahun ini menyebut, jika saat itu Kusnan tidak tau tentang proses jual beli tersebut.
Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
"Terus terang, dari awal kami tidak mengetahui proses jual beli itu. Tiba-tiba sertifikat tersebut pindah ke pihak lain dan tidak ada tanda tangan dari kami. Dalam hal ini kami meminta selaku Kepala Desa membatalakan atau mencabut Akte Jual Beli itu, karena cacat demi hukum. Dan kami siap mengembalikan uang Rp 200 juta itu. Bila tidak diindahkan maka kami akan melaporkan ke kepolisian," tegas Siswoyo.
Ditempat yang sama, Edy Susanto selaku Yayasan Lembaga Hukum Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (YLHPK-PU), mengatakan, perkara ini segera dituntaskan. “Kami minta selaku pemangku kepala desa mencabut serta membatalkan seluruh surat perjanjian dan pernyataan tersebut karena cacat demi hukum. Bila tidak, permasalahan ini akan kami laporkan ke intansi terkait,” tambahnya.
Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Sementara, Kepala Desa Tunggulwulung Hartono saat dikonfirmasi mengaku, sudah capek mengurusi permasalahan tersebut. "Sudah satu tahun kami membantu menyelsaikan masalah ini. Bila ada yang tidak terima dengan masalah ini, maka silahkan laporkan kemanapun," singkatnya. (Mat)
Editor : Redaksi